Kebijakan Sektor Ketenagalistrikan Harus Diketahui Publik

Tuesday, 21 March 2017 - Dibaca 3263 kali

Berbagai kebijakan pemerintah di sektor ketenagalistrikan sangat penting untuk diketahui publik. Untuk itu sinergi dengan media massa menjadi langkah yang diupayakan pemerintah guna mensosialisaikan kebijakan-kebijakan tersebut kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Usman Kansong saat bertemu dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (20/3). Menurut Jarman pemerintah dan media diharapkan dapat bersinergi sebab berbagai kebijakan di sub sektor ketenagalistrikan seperti penerapan subsidi listrik tepat sasaran, pengaduan konsumen listrik, hingga keselamatan ketenagalistrikan sangat penting diketahui oleh publik.

Dalam pengenalan tugas fungsi Ditjen Ketenagalistrikan, Jarman menyampaikan bahwa pelayanan Ditjen Ketenagalistrikan saat ini sudah paperless. Registrasi sertifikasi laik operasi, sertifikasi badan usaha dan kompetensi tenaga teknik ketengalistrikan sudah dilakukan secara online. Selain itu tata persuratan kantor yang dilakukan di Ditjen Gatrik juga telah dilakukan secara online dan menjadi yang pertama di Kementerian ESDM. Saat ini Ditjen Gatrik tengah menyelesaikan aplikasi untuk Pelayanan Standardisasi Ketenagalistrikan dan Persetujuan Penandasahan Rencana Impor Barang dan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Selain memaparkan kondisi kelistrikan secara umum, kebijakan dan regulasi terbaru, serta program 35.000 MW, Jarman juga menjelaskan kebijakan tarif listrik dan penerapan subsidi listrik tepat sasaran 900 VA yang telah berjalan sejak Januari 2017. Jarman menjelaskan bahwa 12 golongan tarif yaitu R1 1300VA dan 2200VA, R2, R3, B2, B3, I3, I4, P1 6600VA ke atas, P2, P3 dan Layanan Khusus (L) sudah tidak lagi mendapat subsidi dan dikenakan tariff adjustment. "Fluktuasi Biaya Pokok Penyediaan karena faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, dan ICP tidak dibebankan pada subsidi, namun dibebankan kepada pelanggan non subsidi yang ditetapkan setiap tiga bulan sekali" ungkap Jarman.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Agoes Triboesono dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad ini, Jarman juga memaparkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran tahun 2017. Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero) disebutnya telah membentuk Posko Pusat Penanganan Pengaduan Masyarakat di kantor Ditjen Gatrik. "Posko ini bertugas menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi, email dan telepon selama 24 jam," ungkap Jarman.

Hingga 19 Maret 2017, total pengaduan yang masuk sebanyak 7.754 pengaduan. Dimana 3.613 orang telah dinyatakan berhak menerima subsidi dan 4.002 orang tengah memasuki tahap verifikasi. "Yang menarik ada 48 orang yang mengajukan diri untuk melepas hak subsidinya," jelas Jarman. "Jadi dia merasa bukan lagi sebagai orang miskin dan ada yang lebih berhak untuk mendapatkan subsidi" tambahnya.

Upaya pemerintah untuk memberikan akses listrik kepada masyarakat juga ditunjukan dengan kenaikan peringkat Getting Electricity yang disurvey oleh World Bank. Pada tahun 2017 Indonesia menduduki peringkat 49 dari 190 negara. Angka ini meningkat dari tahun 2016 yang menduduki peringkat 61. "Bahkan di awal survey yaitu tahun 2012, Indonesia berada di peringkat 158 dari 190 negara," ungkap Jarman. Hal ini tentu didukung upaya pemerintah dan PLN yang memperpendek prosedur, mempersingkat waktu, dan memperkecil biaya penyambungan listrik. Dari keseluruhan indikator Ease of Doing Business, peringkat getting electricity merupakan yang tertinggi, padahal pada saat pertama kali survey, indikator ini adalah yang paling rendah. Informasi-informasi seperti ini menurut Jarman sangat perlu untuk diketahui oleh masyarakat.

Pertemuan Ditjen Gatrik dengan Direktur Pemberitaan Media Indonesia berjalan dengan santai namun mendiskusikan beberapa hal yang perlu untuk diketahui oleh publik. Sebelum berpamitan, Ditjen Gatrik dan Media Indonesia bertukar kenang-kenangan berupa plakat. (PSJ)