Kementerian ESDM Dorong Peningkatan Kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan

Thursday, 18 November 2021 - Dibaca 499 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong peningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme jabatan fungsional , khususnya Fungsi pengawasan keteknikan yang diemban oleh Pemerintah dibantu oleh Inspektur Ketenagalistrikan akan banyak dihadapkan pada hal baru terkait perkembangan teknologi dan kebijakan yang mungkin tidak pernah ditemui sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik Dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar dalam acara Forum Silaturahmi Nasional Inspektur Ketenagalistrikan (FORSILATNAS-IK) Kamis, 18 November 2021. Acara yang diselenggarakan secara daring ini bertujuan untuk menjadi wadah komunikasi dan koordinasi seluruh anggota Inspektur Ketenagalistrikan baik yang bertugas di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga dapat saling bertukar pengalaman dan pendapat yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme Inspektur Ketenagalistrikan.

Menurut Wanhar, pemerintah dan pemerintah daerah terus berupaya untuk menyediakan dan menjaga pasokan listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan. Untuk itu pengawasan di lapangan sangat diperlukan melalui dukungan Inspektur Ketenagalistrikan yang berkompeten dan profesional.

"Penyediaan listrik tersebut diimplementasikan dalam ketentuan-ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dengan dibantu oleh Inspektur Ketenagalistrikan dengan pengawasan keteknikan dalam berbagai hal di sektor ketenagalistrikan," ucap Wanhar.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur ketenagalistrikan Yunan Nasikhin menyampaikan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk peningkatan fungsi pengawasan.

Dalam forum ini terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan khususnya terkait dengan penyelesaian dokumen-dokumen sebagai kelengkapan syarat pembentukan Organisasi Profesi Inspektur Ketenagalistrikan agar menjadi sebuah organisasi berbadan hukum di Kemenkumham dan berkaitan dengan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.

PEMBENTUKAN PERIKSA

Untuk mewujudkan Inspektur Ketenagalistrikan yang memiliki integritas, profesional, melayani dan mampu menjalankan peran dalam mengemban tugas dan fungsi, serta untuk membangun semangat kesejawatan profesi Inspektur Ketenagalistrikan sebagai perekat pemersatu dan untuk dharma bakti pada nusa dan bangsa, maka perlu dibentuk organisasi profesi yang menyatukan Inspektur Ketenagalistrikan di seluruh Indonesia yang disebut PERIKSA (Persatuan Inspektur Ketenagalistrikan Indonesia).

Organisasi Profesi Inspektur Ketenagalistrikan ini telah dikukuhkan pada tanggal 24 Januari 2020 dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/73/MEM/2020 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.

Pembentukan PERIKSA merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Kementerian ESDM bertugas memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang akan dilakukan oleh PERIKSA.

pelaksanaan Forum Silaturahmi Nasional Inspektur Ketenagalistrikan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang konstruktif dalam rangka pembinaan jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan serta penyiapan proses lebih lanjut terkait organisasi profesi Inspektur Ketenagalistrikan.

"Semoga jabatan Inspektur Ketenagalistrikan dapat memberikan kontribusi nyata bagi tugas dan fungsi organisasi baik di instansi pemerintah pusat maupun di provinsi, khususnya dalam rangka mengawal pelaksanaan regulasi sektor ketenagalistrikan, dan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan yaitu berkaitan dengan penyediaan listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan," tutup Wanhar. (AT)