Kementerian ESDM Harapkan Masukan Pemerintah Daerah dan Pemegang Wilayah Usaha dalam Penyusunan RUKN

Wednesday, 27 July 2022 - Dibaca 1231 kali

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan masukan dari pemerintah daerah dan pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Saat ini Kementerian ESDM tengah membahas pemutakhiran RUKN. Untuk itu peran atau kontribusi, serta usulan dan saran dari seluruh pemerintah daerah dan pemilik wilayah usaha diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan RUKN tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Wanhar saat membuka FGD RUKN Seri Masukan Pemerintah Daerah dan Pemegang Wilayah Usaha di Pulau Sulawesi, Rabu (27/7/2022). Acara ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan USAID Sustainable Energy for Indonesia's Advancing Resilience (SINAR).

Wanhar menyampaikan RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional.

"RUKN ini dalam penyusunannya harus mengikusertakan peran atau kontribusi, serta usulan dan saran dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia," ujar Wanhar.

Ia lantas menjelaskan bahwa sesuai regulasi, RUKN dapat dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun. Wanhar menyebut ada beberapa kondisi yang dapat menjadi penyebab pemutakhiran RUKN, di antaranya adalah adanya perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi, adanya perubahan signifikan pada asumsi dan/atau target, adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan, serta kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Wanhar juga mengungkapkan keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Menurutnya, saat ini terdapat tiga pemegang wilus di Pulau Sulawesi selain PT PLN (Persero), yaitu PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Karampuang Multi Daya (KMD), dan PT Sultra Energi Indonesia (SEI). Dari ketiga pemegang wilus tersebut, hanya PT IMIP yang memiliki RUPTL yang sudah disahkan.

"Dua pemegang wilus lainnya yaitu PT KMD dan PT SEI harus segera menyusun RUPTL sebagai dasar pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," Wanhar menegaskan.

Perencanaan Kelistrikan Berbasis EBT

Transisi energi yang makin menuju energi baru terbarukan (EBT) juga mempengaruhi perencanaan pada subsektor ketenagalistrikan. Wanhar mengatakan salah satu penyesuaian kebijakan penyediaan tenaga listrik nasional yang dilakukan antara lain pembatasan penambahan PLTU batu bara.

"Kita bertransisi dari energi fosil ke EBT. Potensi-potensi yang ada di daerah seperti di Pulau Sulawesi perlu kita gali. Ini bisa jadi strategi kita dalam mencapai target Net Zero Emission serta memenuhi kebutuhan listrik secara nasional," ujarnya.

Senada, Mark Newton dari USAID mengungkapkan pentingnya kebijakan rendah karbon. Ia menyampaikan USAID SINAR menerapkan program bantuan teknis dalam bentuk FGD, consultation meeting, dan workshop untuk mendukung Kementerian ESDM dalam mewujudkan capaiannya. Menurut Mark, USAID SINAR berkomitmen membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi tantangan transisi menuju energi yang andal dan berkelanjutan.

"Hasil yang diharapkan dari FGD ini adalah penyusunan RUKN yang mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan provinsi khususnya dalam hal proyeksi kebutuhan listrik serta optimalisasi jangka panjang penyediaan listrik yang telah mengadopsi skenario pembangunan rendah karbon," tuturnya.

FGD ini dilakukan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan secara tatap muka di Makassar. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, pemerintah daerah di Sulawesi, pemegang wilus di Sulawesi, dan USAID SINAR. FGD ini direncanakan dilakukan sebanyak lima kali pada setiap pulau besar di Indonesia yang diawali dengan pelaksanaan FGD di Sulawesi. (AMH)