Kementerian ESDM Kawal Infrastruktur KBLBB

Thursday, 27 January 2022 - Dibaca 570 kali

Sebagai salah satu mandatory Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Kementerian ESDM diberi tugas untuk mengawal infrastruktur KBLBB. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ida Nuryatin Finahari dalam acara Journalis On Duty "Kendaraan Listrik Keren dan Bersahabat" yang diselenggarakan oleh Media Indonesia di Jakarta, Kamis (27/01/2022).

"Dari Perpres tersebut, masing-masing Kementerian/Lembaga diberi tugas yang berbeda, seperti Kementerian ESDM diberi tugas untuk mengawal infrastruktur dari sisi Charging Station. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas untuk melakukan konversi mesin tradisional ke mesin kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian juga diberi tugas dalam hal Roadmap Peta Jalan Pengembangan KBLBB. Ini semua turunan dari Perpres yang harus disiapkan oleh Kementerian lembaga terkait dalam implementasi kendaraan listrik," ujar Ida.

Dalam rangka mendukung implementasi Perpres tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan Menteri tersebut memuat antara lain ketentuan standar dan keselamatan instalasi, tarif listrik, serta skema bisnis untuk infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB, baik itu untuk SPKLU maupun SPBKLU. Peraturan ini juga menugaskan kepada PT PLN (Persero) sebagai awalan untuk membangun infrastruktur pengisian listrik, dan dalam pelaksanaannya PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.

Proses transformasi kendaraan listrik ini disebut Ida sangat memerlukan sosialisasi/kampanye kepada masyarakat. KESDM dalam beberapa kesempatan telah melaksanakan dan mendukung acara yang bertujuan mengkampanyekan penggunaan KBLBB, baik yang diselenggaran oleh internal KESDM maupun institusi lain, antara lain Public Launching KBLBB pada tanggal 17 Desember 2020, Public Launching Pilot Project Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik pada 18 Agustus 2021, launching SPKLU dan SPBKLU di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, juga pelaksaan berbagai forum diskusi atau webinar mengenai KBLBB.

"Sosialisasi sudah sering dilaksanakan, bahkan kami juga membangun Charging Station di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, itu salah satu contoh," ungkap ida.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Ikatan Motor Indonesia Pusat Junaidi Elvis menyatakan bahwa IMI sangat mendukung adanya peralihan dari kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan bermotor listrik karena murah dan efisien.

"Kami sangat mendukung peralihan kendaran listrik, nanti paralel sambil dibuat untuk pengisian daya kendaraan listriknya dan sebagainya karena infrastruktur pengisian nya belum merata," ujar Elvis.

Kementerian ESDM terus berupaya untuk membangun insfrastruktur pengisian daya KBLBB. Menurut data per Desember 2021, telah tersedia sebanyak total 267 unit charging station yang tersebar di 224 lokasi publik di Indonesia. Di Sumatera terdapat 19 lokasi dengan 21 unit terpasang, Banten 17 lokasi dengan 20 unit terpasang, DKI Jakarta 77 lokasi dengan 101 unit terpasang, Jawa Barat 35 lokasi dengan 37 unit terpasang, Jawa Tengah dan DIY 23 Lokasi dengan 27 unit terpasang, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara 37 Lokasi dengan 43 unit terpasang, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku 16 Lokasi dengan 18 unit terpasang.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa pemerintah membuka peluang bagi pihak swasta dalam membangun insfrastruktur KBLBB demi mewujudkan percepatan transformasi kendaraan listrik.

"Kita membuka peluang, terbuka lebar untuk membangun infrastruktur KBLBB. Artinya semua badan usaha dan juga swasta diberi kesempatan untuk membangun infrastruktur KBLBB," tutup ida. (U)