Komisi VII DPR RI Apresiasi Program Keringanan Tagihan Listrik

Monday, 4 May 2020 - Dibaca 816 kali

Komisi VII DPR RI mengapreasiasi Menteri ESDM Arifin Tasrif atas kontribusi kepada masyarakat dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19, khususnya melalui program keringanan tagihan listrik. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Senin (4/5) yang dilaksanakan secara daring.

Rapat kerja Kebijakan Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI tersebut terkait dengan Kebijakan Menteri ESDM saat Pandemi Covid-19 terkait dengan Tarif Listrik bagi Pelanggan Rumah Tangga 1.300 VA, PNBP Sektor Migas dan Implementasi Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020, dan Penyesuaian Harga BBM.

Terkait dengan kebijakan tarif listrik khususnya membantu masyarakat miskin dan rentan miskinakibat pandemi Covid-19, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik sela 3 bulan (April - Juni 2020). "Dimana R1/450 VA mendapat diskon 100% dan R1/900 VA tidak mampu mendapat diskon 50%," ujar Arifin.

Ia menambahkan, selain melindungi golongan tarif listrik pelanggan bisnis kecil (B1/450 VA) dan Industri Kecil (I1/450 VA), Pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan, mulai Mei sampai dengan Oktober 2020.

Momentum Covid-19

Selain mengapresiasi dan memberikan msukan terkait pemberian stimulus keringanan tagihan listrik, beberapa kespakatan Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI antara lain:

1. Komisi VII DPR RI meminta MESDM agar menggunakan masa pandemi ini sebagai momentum untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur jaringan gas rumah tangga dan industri.

2. Komisi VII DPR RI meminta MESDM untuk melakukan percepatan kegiatan eksplorasi Migas dan Minerba, serta peningkatan proyek-proyek migas lainnya dalam rangka meningkatkan produksi.

3. Komisi VII DPR RI meminta MESDM melakukan evaluasi tata kelola migas dan meningkatkan koordinasi antar lembaga termasuk diantaranya sinergi antara SKK Migas dengan Pertamina mengingat kurang legitimasinya payung hukum UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

4. Komisi VII DPR RI mendesak MESDM untuk secepatnya memberikan penjelasan secara terbuka dan masif terkait evaluasi harga BBM sebagaimana diamanahkan pada Perpres No. 191 Th 2014 di saat rendahnya harga minyak mentah di dunia.

5. Komisi VII DPR RI mendesak MESDM melakukan penyesuaian harga BBM dengan merevisi KepMen ESDM No. 62 Th 2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

6. Komisi VII DPR RI mendukung MESDM untuk melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Perpres No. 40 Th 2016 yang pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian harga hulu dengan pengurangan porsi Pemerintah dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Perpres No. 40 Tahun 2016, serta BUMN yang menerima subsidi dan kompensasi gas, dan margin yang wajar untuk menjaga keberlangsungan usaha BUMN dan Badan Usaha Hilir lainnya.

Terakhir, pimpinan Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto meminta MESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, selain dihadiri anggota Komisi VII DPR RI, dihadiri pula para pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian ESDM. (PSJ)