Konsumen Listrik: Antara Hak dan Kewajiban

Thursday, 2 August 2018 - Dibaca 12581 kali

Konsumen listrik berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta dengan harga yang wajar. Namun konsumen listrik juga berkewajiban untuk menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya dan memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya. Demikian disampaikan Analis Ketenagalistrikan Agung Priambodo dalam Sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan, Kamis (2/8/2018), di Kantor Kecamatan Menteng, Jakarta. Agung menjelaskan hak dan kewajiban konsumen listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peserta sosialisasi sebagian besar merupakan masyarakat pelanggan PT PLN (Persero). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ditjen Ketenagalistrikan dan dibuka oleh Kasubdit Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan Ridwan Dumroh. Turut hadir dalam acara ini Camat Menteng Paris Limbong dan Manajer Pelayanan Pelanggan dam Niaga PLN Distribusi Jakarta Raya Kris Cahyono.

Agung mengatakan salah satu indikator untuk mengukur pelayanan terhadap konsumen listrik adalah Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Besaran TMP ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan dan wajib diumumkan agar konsumen mengetahuinya. Ada enam indikator pinalti dalam TMP, yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

"Sesuai penetapan besaran TMP PLN Area Menteng tahun 2018, lama gangguan listrik yang dialami konsumen maksimal 5 jam secara kumulatif per bulan. Artinya, jika lama gangguannya lebih dari itu, konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau pengurangan tagihan," kata Agung menjelaskan. Kompensasi TMP sebesar 35% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan tariff adjusment (nonsubsidi) dan 20% untuk pelanggan tarif subsidi. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan langsung berupa pengurangan tagihan pada bulan berikutnya. Dan untuk pelanggan prabayar, kompensasinya berupa digit token listrik pada saat pembelian token listrik.

Meskipun sudah ditentukan enam indikator pinalti, ada hal-hal yang bisa membuat TMP dibebaskan dari kompensasi. Antara lain, keadaan kahar seperti bencana alam dan huru-hara. Khusus untuk indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, kompensasi tidak berlaku jika faktor penyebabnya adalah bukan karena kelalaian PLN, untuk keselamatan umum, dan terkait penyidikan.

Agung menyampaikan Ditjen Ketenagalistrikan membuka ruang yang luas sebagai media pengaduan konsumen. "Kalau bapak dan ibu sudah menelepon PLN 123 tetapi belum puas atau dirasa kurang, bapak dan ibu bisa mengadu ke kami di Subdit Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan," ujarnya. Penyampaian pengaduan bisa secara langsung atau tertulis melalui email konsumen.listrik@djk.esdm.go.id dan melalui fax/telepon (021) 5277139.

"Pengaduan juga bisa dilakukan melalui kolom surat pembaca di media cetak nasional karena kami selalu pantau," Agung menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Harga Tenaga Listrik Eri Nurcahyanto menyampaikan kebijakan tarif tenaga listrik dan subsidi listrik. "Total golongan tarif ada 37, yang diberikan subsidi ada 25. Contohnya pelanggan rumah tangga 450 VA dan pelanggan 900 VA yang tidak mampu," ujar Eri. Eri mengatakan Kementerian ESDM selaku regulator menjaga agar penyediaan tenaga listrik dilakukan secara efisien dan menjaga keseimbangan kepentingan penyedian listrik (PLN) dan konsumen.

"Subsidi listrik diprioritaskan bagi konsumen tidak mampu, dan tarif konsumen lainnya ditetapkan sesuai keekonomiannya secara bertahap," kata Eri. Ia lalu menjelaskan mekanisme pengaduan subsidi tepat sasaran yang secara lengkap dapat dilihat di www.subsidi.djk.esdm.go.id.

Manajer PLN Area Menteng Martindar Jalu Respati dalam paparannya menyampaikan komitmen PLN untuk menjadikan Jakarta kian benderang. Jalu memperkenalkan Total Electricity Solution, sebuah layanan inovatif dari PLN untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Setidaknya ada empat layanan dalam program ini, yakni layanan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), layanan premium keandalan listrik, layanan PowerBank, dan layanan tambah daya sementara. (AMH)