Lakukan Sosialisasi, Ditjen Gatrik Berupaya Kurangi Pelanggaran Listrik

Thursday, 3 May 2018 - Dibaca 2294 kali

Guna meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai konsumen listrik agar dapat menggunakan tenaga listrik secara benar dan aman, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pemahamam Masyarakat Dalam Pemakaian dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Kamis (3/5), di Mataram.


Acara tersebut dibuka oleh Tri Handoko selaku Ketua Panitia sosialisasi. Tri menyampaikan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). "Ini bertujuan agar pemakaian tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi pelanggaran," kata Tri menambahkan.


Dalam pelaksanaan P2TL, PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan P2TL kepada pemerintah. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengawasan oleh pemerintah. Di samping itu, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan P2TL oleh PLN, Pemerintah juga telah membuat sistem aplikasi online yang dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan.


Berdasarkan laporan PLN, pada tahun 2017 secara nasional telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap sekitar lima juta pelanggan listrik baik pelanggan PLN maupun nonpelanggan PLN dan ditemukan 176.155 pelanggaran, dimana pelanggaran tersebut meningkat sebesar 13,3% dibandingkan tahun 2016 dengan 152.688 pelanggaran. Khusus untuk PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2017 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 33.743 pengguna listrik baik pelanggan PLN maupun nonpelanggan PLN dan ditemukan 3.669 pelanggaran, dimana pelanggaran tersebut meningkat sebesar 41% dibandingkan tahun 2016 dengan 2.166 pelanggaran. Tri menambahkan, "Untuk itu, ke depannya terus diupayakan agar pelanggaran semakin berkurang."


Narasumber dari Ditjen Gatrik adalah Inspektur Ketenagalistrikan Andi Kurniawan yang membahas Regulasi P2TL, Kepala Seksi Fasilitasi Penyelisihan Perselisihan Ditjen Gatrik Tiani Lisdawati Sihotang yang memaparkan Sistem Informasi Laporan Monitoring P2TL, Firdaus Aguslian menyampaikan Regulasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dan Pelaksanaan Penyidikan Serta Penanganan Barang Bukti P2TL, serta Wanhar Regulasi Keteknikan dan Lingkungan Ketenagalistrikan. Narasumber PLN adalah Jhonni Putra yang memaparkan Sistem Kelistrikan dan Pelaksanaan P2TL.


Kegiatan Sosialisasi ini juga mendatangkan perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia Tumpal Simanjuntak yang memaparkan peran Ombudsman dalam Pelayanan Publik. Tumpal menyampaikan Keterlibatan Ombudsman untuk turut serta dalam mengawasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh terlapor dalam kurun waktu tertentu serta mendorong pembentukan pengelola pengaduan internal di tiap penyelenggaran pelayanan publik. (AT)