Mengenal SLO Syarat Penyambungan Listrik yang Aman

Friday, 4 March 2022 - Dibaca 13861 kali

Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun listrik selain bermanfaat juga berbahaya, untuk itu keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, serta aman dari bahaya.

Ketentuan dari pemerintah ini dipahami oleh Achmad Shodiq (28) project manager Perumahan dan Ruko Syariah Graha Mukti Kusuma yang berlokasi di Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah. Ia sadar betul pentingnya pelayanan prima untuk konsumennya. Dengan lugas, ia menegaskan keamanan menjadi prioritasnya, tak terkecuali dengan keamanan instalasi listrik pada perumahan yang ia kembangkan. Untuk itu, instalasi listrik yang telah terpasang di perumahan tersebut telah dilakukan pemeriksaan untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) PT. PPILN, Rabu (2/3/2022).

Achmad memahami, listrik yang tak aman dapat membahayakan serta dapat mengakibatkan kebakaran. Untuk mengurangi potensi bahaya itu, Achmad memulai dengan memilih instalatir listrik yang resmi dan berizin. Setelahnya memperoleh Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI), ia mengajukan SLO agar instalasi listrik di perumahan tersebut dapat segera dialiri listrik oleh PT. PLN (Persero).

"Karena hubungannya sama konsumen kita harus kasi angka aman yang tinggi. Kalau listrik aman, after sales-nya juga bagus," tambahnya.

Salah satu bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan yang diatur oleh kementerian ESDM adalah perlunya persyaratan SLO sebelum proses penyambungan listrik. SLO merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.

"SLO merupakan bukti legal bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang telah sesuai standar dan aman," ujar Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Winsisma Wansyah.

Menurut Winsisma, sesuai regulasi disebutkan bahwa SLO dapat dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan pemeriksaan bahwa instalasi tersebut menggunakan peralatan yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dipasang oleh instalatir yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dipasang sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). SLO dibutuhkan pada saat mendapatkan sambungan listrik baru atau penambahan daya dari PLN, dan jika terjadi penambahan atau rekondisi instalasi, serta pada saat instalasi telah berumur lebih dari 15 tahun.

Satu Pintu Melalui SI Ujang Gatrik

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

masyarakat mengakses instalatir listrik terdekat yang telah memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik, serta Lembaga Inspeksi Teknik untuk memperoleh SLO.

Cara mendapatkan SLO diawali dengan pemohon membuat permohonan SLO dengan melengkapi persyaratan dan memastikan instalasi sudah terpasang serta sudah memiliki Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Pemohon dapat mendaftar ke Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah terdekat atau melakukan pendaftaran online.

PT PPILN merupakan salah satu Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang bertugas melaksanakan pemeriksaaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga teknik tegangan rendah dan menerbitkan SLO.

Setelah mendapatkan order dari Achmad Shodiq melalui aplikasi SI Ujang Gatrik, PT PPILN melakukan verifikasi data permohonan tersebut dan berkoordinasi dengan pemohon terkait administrasi dan jadwal pemeriksaan dan pengujian instalasi. Proses pembayaran SLO dapat dilakukan secara tunai atau non tunai melalui kode bayar yang sudah diinformasikan. Jika sesuai, PPILN akan menugaskan tenaga teknik untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian.

Pada order yang dilakukan Achmad di lokasi perumahan Putma Group, PT. PPILN menugaskan Kristyanto, Tenaga Teknik bersertifikat untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian di lokasi perumahan tersebut.

"Pertama kita cek dokumentasi intalasi apakah sesuai dengan lokasi, kalau sudah dipastikan benar dan sesuai, maka kami lakukan langkah-langkah pengecekan instalasi," ungkap Kristyanto.

Jika verifikasi dan evaluasi hasil pemeriksaan sesuai dengan SNI dan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) dinyatakan laik operasi, PPILN akan menerbitkan SLO.

Direktur Utama PT. PPILN Edy Sayudi mengatakan, PPILN peduli terhadap keselamatan masyarakat dari bahaya instalasi listrik yang tidak aman. Edy menyampaikan, untuk menjaga kualitas inspeksi PPILN, banyak proses yang dilakukan, antara lain memberikan jaminan kepada pelanggan bahwa tenaga teknik serta penanggung jawab teknik bekerja secara professional, dan untuk menjaga kualitas tetap terjaga dengan baik tentunya banyak strategi yang dilakukan oleh PPILN.

"Hal tersebut kami lakukan semata-mata kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah maka untuk menjaga kualitas dan integritas wajib kita tanamkan termasuk kedisiplinan dan regulasi kita terapkan ke tenaga teknik dan penanggung jawab teknik," ujar Edy.

Winsisma dalam kegiatan kunjungan dalam rangka pengambilan dokumentasi kegiatan usaha penunjang tenaga listrik di Perumahan dan Ruko Syariah Graha Mukti Kusuma Semarang menyampaikan, pemeriksaan instalasi listrik dilakukan untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan dan kualitas dalam melakukan inspeksi.

"Kami berharap agar PPILN mampu menjaga kualitas dan menjaga integritas," ujar Winsisma. (AT)