Pastikan Keselamatan Ketenagalistrikan, Setiap Peralatan Tenaga Listrik Wajib SNI

Friday, 4 November 2022 - Dibaca 448 kali

Dalam memberikan akses listrik kepada masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh peralatan dan pemanfaat tenaga listrik memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan ketanagalistrikan. Hal tersebut sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan.

Subkoordinator Perumusan Standardisasi Ketenagalistrikan Doney Kusuma pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021 dan Pengawasan Pengecualian Penerapan Wajib SNI Bidang Ketenagalistrikan untuk Badan Usaha Sektor Mineral dan Batu Bara Jumat (04/11/2022) di Denpasar mengatakan, untuk memastikan terpenuhinya ketentuan keselamatan tersebut, dalam regulasi ketenagalistrikan telah ditetapkan bahwa setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI).

Lebih lanjut Doney mengingatkan bahwa selain bermanfaat, penggunaan tenaga listrik juga dapat membahayakan keselamatan apabila salah dalam penanganan dan pemanfaatannya.

"Oleh karena itu, kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah bagi lingkungan," ujarnya.

Subkoordinator Pengawasan Standardisasi Ketenagalistrikan Budiono dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penerapan keselamatan ketenagalistrikan telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

"Dengan memenuhi ketentuan SNI, diharapkan dapat mendukung terwujudnya keselamatan ketenagalistrikan," ungkap Budiono.

Produk ketenagalistrikan yang berstandar nasional Indonesia harus diterapkan di semua sektor, tidak terkecuali pada industri mineral dan batu bara. Doney mengatakan, peralatan dan produk ketenagalistrikan yang digunakan sebagai penunjang operasional kadangkala tidak sesuai dengan standardisasi yang diberlakukan wajib sehingga pemenuhan SNI tidak dapat dilakukan.

"Hal ini terkait dengan spesifikasi dan kriteria teknis tertentu atau khusus pada peralatan dan produk ketenagalistrikan yang digunakan, tentu saja harus dikoordinasikan dan dicarikan solusi apakah dapat masuk dalam kriteria pengecualian kewajiban pemenuhan SNI atau tidak," ujar Doney.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengadakan acara sosisalisasi dengan tujuan dapat meningkatkan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021, termasuk Pengecualian Penerapan Wajib SNI bidang Ketenagalistrikan, khususnya untuk Usaha Sektor Mineral dan Batu Bara. (U)