*Pemanfaatan Sistem Informasi Dukung Monitoring dan Evaluasi Program BPBL*

Wednesday, 7 December 2022 - Dibaca 550 kali

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memanfaatkan sistem layanan informasi agar memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Layanan Informasi Publik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Pandu Satria Jati dalam Talkshow "Program BPBL dan Pelayanan Informasi/Pengaduan Publik Ditjen Ketenagalistrikan", Kamis, (07/12/2022) di Radio Trijaya, Jakarta.

"Memudahkan pelaksanaan monitoring itu dengan pemanfaatan sistem informasi, dengan mengintegrasikan dan memanfaatkan layanan-layanan yang sudah ada di ditjen ketenagalistrikan seperti Sistem Informasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK), YAMBUNG MOBILE, AP2T PLN ke aplikasi BPBL yang disiapkan oleh PT PLN (Persero) bersama ICON+ (anak perusahaan PLN)," ujar Pandu.

Lebih lanjut Pandu menjelaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan BPBL mulai dari pemasangan instalasi, pemeriksaan dan pengujian instalasi serta penyambungan baru BPBL dilaksanakan dengan memanfaatkan aplikasi BPBL tersebut.

"Sehingga melalui aplikasi BPBL tersebut, proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan BPBL dapat dilaksanakan juga melalui on desk," jelas Pandu.


Dukungan Kanal Pengaduan Informasi Bagi Masyarakat

Koordinator Komunikasi dan Layanan Informasi Publik, Biro Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Arid Riza Abadi menyatakan bahwa dalam melakukan monitoring dan evaluasi dalam setiap pelaksanaan suatu program, Kementerian ESDM membuka kanal pengaduan layanan informasi.

"Untuk mendukung hal tersebut Kementerian ESDM selalu membuka lebar kanal-pengaduan layanan informasi, itu untuk menerima input dan pengaduan dari masyarakat terkait dengan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Riza.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga berkomitmen dalam memperoses semua permohonan informasi dan aspirasi dari masyarakat terkait dengan program-program yang sedang dijalankan.

"Kami berkomitmen menerima dan memproses semua aspirasi, permohonan informasi, dan pengaduan dari masyarakat melalui beberapa kanal, diantaranya Pengaduan tatap muka, melalui SP4N LAPOR, Contact Center Kementerian ESDM di 136, dan juga melalui email resmi di infogatrik@esdm.go.id dan konsumen.listrik@esdm.go.id," kata Pandu.

Semua layanan informasi dan pengaduan yang dimiliki oleh Kementerian ESDM merupakan upaya dalam menjalankan amanat Undang-Undang dalam memfasilitasi pengaduan konsumen.

"Sesuai dengan amanat UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kami memberikan Fasilitasi Pengaduan Konsumen Ketenagalistrikan untuk memastikan konsumen listrik memperoleh haknya" tutup Pandu. (U)