Pemerintah Apresiasi Program Dekarbonisasi dan Penyelenggaraan NEK di BUMN

Tuesday, 4 April 2023 - Dibaca 1697 kali

Pemerintah mengapresiasi langkah Kementerian BUMN dengan melaksanakan Program Dekarbonisasi dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Badan Usaha Milik Negara Untuk Mendukung Pencapaian Target Kontribusi Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho pada Workshop Implementasi SE Menteri BUMN No. SE-6/MBU/12/2022 dalam Mendukung Pemerintah Mengakselerasi TataLaksana Nilai Ekonomi Karbon Indonesia Sesuai dengan PERMEN LHK No. 21Tahun 2022 di Hotel Westin Jakarta, Selasa (04/04/2023).

"Untuk mendukung pelaksanaan dekarbonisasi tersebut, Kementerian BUMN telah melakukan pilot project kepada 7 BUMN yang dinilai memenuhi kriteria penghasil/penyerap karbon terbesar dan juga menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk mempersiapkan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di BUMN," ujar Nugroho.

Lebih lanjut Ia menyampaikan pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Hal tersebut ditunjukkan dengan melalukan ratifikasi Paris Agreement. Tidak hanya itu saja pada tahun ini, Pemerintah juga telah meningkatkan ambisi pengurangan emisi GRK dan ambisi tersebut tercantum pada dokumen enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC). Berdasarkan dokumen tersebut, target sektor energi meningkat dari yang semula 314 juta ton CO2e menjadi sebesar 358 juta ton CO2e atau 12,5% dengan kemampuan sendiri, dan 446 juta ton CO2e atau 15,5% dengan bantuan internasional dari skenario Business as Usual (BAU).

Untuk komitmen pengurangan emisi GRK dalam jangka panjang, pada tahun 2021 Pemerintah telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (Long-Term Strategy for Low Carbon Climate Resilience/LTS-LCCR) di tahun 2050 dan target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

"Tentunya komitmen pemerintah tersebut tidak akan terpenuhi jika tidak didukung adanya peran dari non-party stakeholder, dalam hal ini terutama adalah pelaku usaha," jelas Nugroho.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah menyelenggarakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dimana dengan adanya NEK ini pelaku usaha dapat berperan aktif pada pengendalian emisi GRK. Saat ini Kementerian ESDM sedang menerapkan NEK, melalui mekanisme perdagangan karbon, khususnya di subsektor pembangkit tenaga listrik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan NEK diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Nugroho menyampaikan program dekarbonisasi pada Kementerian BUMN dilaksanakan melalui skema Voluntary Carbon Market (VCM) atau sukarela. Proses yang diterapkan di Kementerian BUMN ini sejalan dengan mekanisme perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik, di Kementerian ESDM bersifat wajib, atau mandatory. Pemerintah berharap pelaksanaan dekarbonisasi ini bisa mendukung penerapan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

"Kita perlu saling bersama-sama menyelaraskan penerapan NEK baik di Nasional, sektor/subsektor dan apa yang akan dilaksanakan di Kementerian BUMN," ungkap Nugroho.

Nugroho berharap melalui workshop ini pelaku usaha dapat memahami penerapan NEK sehingga dapat mendukung pelaksanaan dekarbonisasi dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Badan Usaha Milik Negara.

"Akhir kata kami mengucapkan apresiasi kepada ID Survey yang berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan dekarbonisasi. Semoga workshop hari ini dapat bermanfaat dan memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan harapan kita semua," tutup Nugroho. (AT)