Pemerintah Dorong Investasi Smart Grid

Wednesday, 24 February 2021 - Dibaca 1227 kali

Pemerintah mendorong investasi pengembangan jaringan cerdas (smart grid) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan diantaranya pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk masyarakat kurang mampu dan dapat menggunakan dana tersebut untuk membangun teknologi Smartgrid guna mempercepat capaian rasio elektrifikasi di wilayah masing-masing. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat membuka Webinar Smart Grid "Investment in Smart Grid" secara virtual, Selasa (23/02/2021).

Menurut Rida, Smart grid merupakan teknologi yang termasuk relatif baru bagi Indonesia. Teknologi ini akan meningkatkan keandalan dan mampu menciptakan keandalan dan efisiensi di pembangkit, transmisi dan distribusi. Teknologi ini juga bisa membantu mempercepat proses elektrifikasi di Indonesia. Webinar yang bekerja sama dengan International Energy Agency (IEA) ini dilaksanakan untuk mengeksplorasi peluang investasi Smart Grid, agar pelaku bisnis bisa memperoleh gambaran kebutuhan dan peluang investasi, sekaligus memberi tanggapan dan masukan atas kapasitas perbankan berinvestasi di teknologi smartgrid.

Rida menambahkan, sebagai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, pemerintah telah memasukkan pembangunan smart grid ke dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Kami menargetkan akan membangun 5 smart grid setiap tahun hingga akhir 2024," ujar Rida.

Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi juga mendorong pelaksanaan smart grid di Indonesia. Menurut Asisten Deputi Keamanan dan Kemenkomaritim Basilio Dias Araujo, pada tujuh agenda pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024 disebutkan adanya memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Nurul Ichwan dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa prosedur perizinan dan pemberian fasilitas investasi diletakkan dalam satu atap yaitu di BKPM. Nurul juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Perizinan akan berusaha lebih mudah, cepat, dan transparan," ujar Nurul.

Analis Ekonomi dan Keuangan IEA Randi Kristiansen mengatakan bahwa IEA akan bekerja dengan Kementerian ESDM untuk menganalisis konteks dan penerapan model, dan akan memberikan penilaian penerapan model.

"Perubahan kebijakan dan peraturan mungkin diperlukan, dan Kementerian harus sangat terlibat dalam proses pemilihan, perancangan dan penerapan model-model ini," ungkapnya.

IEA dipandang mampu memberikan pandangan dan masukan konstruktif terkait peluang dan kebutuhan investasi smart grid di Indonesia. Melalui webinar ini diharapkan Indonesia dapat belajar dari negara lain yang sudah terlebih dulu mengimplementasikan teknologi tersebut. (AT)