Pemerintah Dorong Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Thursday, 12 March 2020 - Dibaca 2841 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong kemandirian energi domestik, diantaranya pengurangan ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu perwujudan nyata akan pengurangan penggunaan BBM ini adalah penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan.

Program Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi juga membawa kontribusi besar dalam pengelolaan lingkungan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi udara, sehingga kualitas udara yang sehat dapat terjaga. Penggunaan energi bersih, ramah lingkungan, menjadi bukti nyata pemenuhan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Saat ini telah terbit Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Berbagai insentif fiskal maupun non fiskal telah diatur dalam Perpres 55 Tahun 2019 ini, yang bertujuan agar masyarakat semakin cepat beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik. Insentif-insentif ini akan diatur lebih lanjut melalui Kementerian teknis yang membidangi.

Kementerian ESDM bekerjasama dengan United States Agency International development (USAID) dalam Proyek Indonesia Clean Energy Development II (ICED II), khususnya dalam mematangkan rancangan Peraturan Menteri tentang Kendaraan Listrik berbasis Baterai tersebut. USAID-ICED II memberikan bantuan teknis berupa Kajian Skema Bisnis Kendaraan Berbasis Listrik di Indonesia yang telah selesai dalam bentuk draft. Kajian tersebut berisi antara lain studi pembelajaran dari keberhasilan dan kegagalan negara-negara lain termasuk opsi-opsi alternatif skema bisnis yang layak untuk diterapkan di Indonesia.

Dalam rangka penyempurnaan draft kajian tersebut, maka diselenggarakan Workshop Alternatif Skema Bisnis Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk Transportasi Jalan - Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Workshop ini dilaksanakan di Hotel Gran Melia, Jakarta (12/03). Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar hadir sebagai pembicara dalam panel diskusi workshop tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi penyelenggaraan workshop ini yang juga merupakan bentuk kegiatan pembinaan dan pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM selaku regulator dalam bidang ketenagalistrikan," ujar Wanhar membacakan sambutan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad turut hadir dalam acara ini. Ikhsan menyampaikan kesiapan PLN dalam mendorong percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. "Sejak 2017 kami sudah mendorong untuk penggunaan kendaraan listrik, mulai dari motor listrik hingga SPKLU yang bersinergi dengan Pemda DKI," ujar Ikhsan. (UH)