Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Saat Pandemi

Friday, 12 June 2020 - Dibaca 723 kali

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi covid-19. Tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan dari tahun 2017 hingga triwulan III atau sampai September 2020 nanti. Hal ini disampaikan untuk menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat melonjaknya tagihan listrik pelanggan PT PLN (Persero) pada bulan Juni 2020.

"Tarif listrik tidak naik sejak 2017. Padahal kalau mengikuti empat indikator (Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara) seharusnya tarif sudah naik. Tapi semua disubsidi karena tarif ditahan, itu ditanggung pemerintah," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Hendra Iswahyudi pada acara Diskusi Publik tentang Tagihan Listrik yang diselenggarakan secara online oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Kamis, (11/06/2020).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjadi moderator dalam acara tersebut. Diskusi tersebut juga mengundang Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril untuk menjelaskan mengenai tagihan listrik kepada masyarakat.

"Dengan adanya kenaikan konsumsi listrik, khususnya dengan adanya kebijakan bekerja dan belajar dari rumah, kenaikan tagihan listrik sangat bisa terjadi. Misalnya penggunaan AC itu dulu empat jam tapi sekarang menjadi sepuluh jam, berarti naik 2,5 kalinya,' ujar Bob Saril menjelaskan. Bob menganalogikan konsumsi daya listrik seperti memakan kue. Misalnya ada seorang pelanggan pada kondisi sebelum pandemi memakan lima buah kue. Namun ketika pandemi melanda, konsumsi kue naik menjadi tujuh buah karena pelanggan berada di rumah lebih lama dari biasanya.

Pada masa pandemi PLN tidak melakukan pengukuran meteran listrik langsung ke rumah pelanggan, jadi tagihan listrik menggunakan rata-rata tiga bulan konsumsi pelanggan sebelumnya. Bob menerangkan bahwa ketika konsumsi naik menjadi tujuh kue, pelanggan tetap hanya dihitung lima pada Bulan April dan Mei. Sehingga pada bulan Juni saat PLN sudah melakukan pengukuran meteran listrik langsung ke rumah pelanggan, besaran pemakaian pada bulan Juni akan ditambahkan dengan empat kue yang pada dua bulan sebelumnya (April dan Mei) tidak dihitung. Sehingga pada Juni, tagihan listrik pelanggan mengalami lonjakan.

Tulus Abadi menyarankan bagi pelanggan PLN yang merasa tagihan listriknya naik secara tidak wajar untuk menghubungi kontak pengaduan PT PLN (Persero). Sehingga pelanggan dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dari hasil pengecekan dan penjelasan dari PLN. "Jangan biarkan tagihan melonjak tanpa diklarifikasi," ujarnya.

Untuk itu PLN diminta dapat membantu pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar di masyarakat. "Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," pungkas Hendra.