Penandatanganan Kinerja Tahun Anggaran 2023 Demi Wujudkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Thursday, 15 December 2022 - Dibaca 457 kali

Pejabat Tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Ditjen Ketenagalistrikan Tahun Anggaran 2023 di BSD, Tangerang Selatan, Selasa (13/12/2022).

Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Wanhar, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan MP. Dwinugroho melakukan penandatanganan perjanjian kinerja seusai Rapat Kerja yang membahas evaluasi kinerja dan anggaran tahun 2022 dan rencana selanjutnya untuk tahun 2023.

Melalui perjanjian kerja Pejabat Tinggi Pratama Ditjen Ketenagalistrikan berjanji akan mewujudkan target kinerja tahun 2023 dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan jangka menengah periode tahun 2020-2024.

Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Induk Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA-020.05-0/2023 yang telah ditetapkan di Jakarta tanggal 30 November 2022, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada tahun 2023 akan diukur pemenuhan capaian kinerja organisasinya dengan beberapa indikator sebagai berikut:

1. Indeks Kemandirian Ketenagalistrikan Nasional

2. Indeks Ketahanan Ketenagalistrikan Nasional

3. Indeks Ketersediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar

4. Indeks Keselamatan Ketenagalistrikan

5. Persentase Realisasi Investasi Subsektor Ketenagalistrikan

6. Indeks Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Subsektor Ketenagalistrikan

7. Jumlah Kebijakan Peningkatan Tata Kelola Ketenagalistrikan (Regulasi/Rekomendasi)

8. Tingkat Maturitas SPIP Ditjen Ketenagalistrikan

9. Nilai SAKIP Ditjen Ketenagalistrikan

10. Indeks Reformasi Birokrasi Ditjen Ketenagalistrikan

11. Nilai Evaluasi Kelembagaan Ditjen Ketenagalistrikan

12. Indeks Profesionalitas ASN Ditjen Ketenagalistrikan

13. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Ditjen Ketenagalistrikan

14. Indeks Kepuasan Layanan Subsektor Ketenagalistrikan

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dalam pelaksanaan perjanjian kinerja, pimpinan instansi yang lebih tinggi akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN akan disajikan dalam Laporan Kinerja di setiap akhir tahun anggaran. (AT)