Perizinan Ketenagalistrikan Semakin Mudah

Wednesday, 12 February 2020 - Dibaca 1687 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen agar perizinan sektor ketenagalistrikan akan terus dipermudah. Saat ini perizinan ketenagalistrikan yang semuanya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) telah diperingkas menjadi hanya lima perizinan saja. Selain itu, proses penyelesaian perizinaan di Ditjen Ketenagalistrikan melalui aplikasi online rata-rata selesai dalam dua sampai tiga hari. Bahkan terdapat penyelesaian Izin yang selesai kurang dari satu hari.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad saat menjadi narasumber dalam Workshop Pengawasan Terpadu Bidang ESDM Regional Indonesia Bagian Barat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal KESDM bekerja sama dengan Pusat Pengembangan SDM Geominerba di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2/2020).

Munir menyampaikan bahwa dengan adanya rencana Omnibus Law atau Undang-Undang yang menyasar satu isu besar dan dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sehingga menjadi lebih sederhana, jumlah perizinan ketenagalistrikan akan berkurang. Saat ini regulasi yang mengatur perizinan ketenagaistrikan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan.

Dalam aturan tersebut terdapat sembilan perizinan ketenagalistrikan yang dilayani, yaitu enam Izin Usaha yang terdiri atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Izin Operasi (IO), Penetapan Wilayah Usaha, Izin jual Beli Listrik Lintas Negara (IUJBLLN), Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), dan IPJ Telematika, serta tiga izin komersial/operasional yang terdiri atas Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Saat ini dalam OSS hanya terdapat lima perizinan yang ditangani, yaitu: IUPTL, IUJPTL, IUJBLLN, IO, dan IPJ Telematika. Sedangkan Wilayah Usaha, SLO, SBU, dan SKTTK menjadi syarat pemenuhan komitmen izin. Menurut Munir, perizinan ketenagalistrikan dapat diperingkas, namun tidak menghilangkan tujuan dari pelaksanaan perizinan tersebut, yaitu untuk pemenuhan aspek legalitas dan kepastian hukum, serta pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan. "Listrik sangat bermanfaat, namun juga sangat berbahaya," tegas Munir.

Terkait pengawasan pelaksanaan perizinan, pembangunan, hingga operasional infrastruktur ketenagalistrikan, Munir mengatakan bahwa Inspektur Ketenagalistrikan siap melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Inspektur Ketenagalistrikan dapat turun untuk menertibkan izin-izin ketenagalistrikan yang tidak sesuai serta membahayakan aspek keselamatan ketenagalistrikan.

Workshop Pengawasan Terpadu Bidang ESDM Regional Indonesia Bagian Barat diselenggarakan selama empat hari dengan berbagai materi dari masing-masing sektor di Kementerian ESDM untuk memberikan pemahaman terkait regulasi dan pelaksanaan pengawasan di masing-masing sektor tersebut. Acara ini dihadiri Inspektur Tambang dan Auditor Kementerian ESDM dari Regional Indonesia Bagian Barat yang meliputi Pulau Sumatera dan Jawa. Ke depan acara ini akan dilaksanakan di Indonesia Bagian Tengah dan Bagian Timur. (PSJ)