PPNS Ditjen Ketenagalistrikan Serahkan Terduga Penyalahgunaan Listrik

Friday, 2 November 2018 - Dibaca 2107 kali


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Ketenagalistrikan melimpahkan barang bukti dan terduga menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada Rabu (31/10).

Berdasarkan Surat Perintah tugas dari Jisman Hutajulu selaku Kepala PPNS, Ketua Tim PPNS, Didit Waskito menyerahkan tersangka atas nama PT. CIP yang diwakili oleh YL dan MS. PT.CIP diduga telah melakukan pencurian listrik sejak tanggal 3 Juni 2016 hingga tanggal 6 Maret 2017 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp.13.059.697.115,-(tiga belas miliar lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima belas ribu rupiah).

PT CIP diduga menggunakan alat tambahan berupa modul elektronik/rangkaian elektronik yang dipasang pada kWh meter. Alat tersebut terpasang pada kWh meter PT. PLN (Persero) di pabrik PT CIP dan bukan merupakan komponen elektronik standar dari produsen kWh meter. Dengan adanya alat tersebut pada saat pabrik beroperasi, arus listrik yang tercatat pada Load Profil menjadi sangat kecil. Dengan adanya perbedaan yang sangat signifikan antara data pengukuran arus listrik dengan data operasional pabrik menimbulkan dugaan adanya tindakan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum oleh PT CIP.

Dikarenakan adanya tenaga listrik yang terpakai namun tidak tercatat dan berdampak kerugian pada PT PLN (Persero), maka terhadap PT CIP patut diduga telah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (UH)