Program BPBL Berikan Pemasangan Listrik Gratis dan Aman

Monday, 12 December 2022 - Dibaca 3515 kali

Sebagai upaya meningkatkan akses listrik ke seluruh Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bantuan berupa pemasangan baru listrik gratis kepada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkannya sesuai dengan ketentuan. Dalam memberikan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tersebut, pemerintah juga menjamin keselamatan ketenagalistrikannya dengan memberikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam paket program bantuan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito dalam Talkshow "Program BPBL dan Keselamatan Ketenagalistrikan", Senin (12/12/2022) di iRadio, Jakarta.

"Dalam program BPBL ini masyarakat penerima manfaat mendapatkan paket BPBL juga mendapat biaya pemeriksaaan instalasi dan penerbitan SLO. Perlu dipastikan bahwa instalasi yang dioperasikan telah memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dengan dibuktikan telah memiliki SLO," ujar Didit.

Lebih lanjut Didit menjelaskan bahwa Pemerintah mensyaratkan SLO pada suatu instalasi listrik sebelum dapat dioprasikan agar dapat terjamin keandalan, keamanan, dan keselamatannya.

"Jadi listrik yang diberikan (melalui program BPBL) tersebut bukan hanya nyala, tapi juga terbukti aman dipakai dan dinyatakan laik operasi. Ibarat mobil itu sudah layak jalan jadi masyarakat tidak was-was terhadap listriknya," jelas Didit.

Direktur Teknik dan Operasi PT PPILN Hartadi menyatakan bahwa peran Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dalam program BPBL pemerintah ini adalah dengan mengawal semua pemasangan instalasi listrik khususnya tegangan rendah.

"Kami mengawal pemasangan instalasi listriknya sesuai ketentuan, apakah materialnya betul-betul sesuai standar, pemasangannya apakah sesuai ketentuan. Banyak masyarakat merasa yang penting nyala padahal belum tentu benar," ujar Hartadi.

Dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi listrik masyarakat, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan NIDI (Nomor Identitas Instalasi) Tenaga Listrik. NIDI merupakan nomor yang dikeluarkan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang/dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.

"Dengan NIDI kita bisa mengidentifikasikan intalasi listrik di rumah, analoginya seperti akta lahir. Jadi apabila ada kebakaran akibat listrik, bisa kita telusuri dulu dipasang oleh siapa, dan lain-lain," ungkap Didit.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai NIDI, disebut Didit, bisa bisa langsung menghubungi instalatir resmi yang terdaftar di website Siujang Gatrik.

"Jadi langsung di siujanggatrik.esdm.go.id, semua informasi ada disitu dari mulai siapa yang bisa memasang, tata caranya. Masyarakat bisa langsung cek ke website tersebut, tidak usah melalui calo,"tutup Didit. (U)