RUPTL PLN 2019-2028 Disahkan, Target Pembangkit Listrik EBT Naik Jadi 16,7 GW

Wednesday, 20 February 2019 - Dibaca 3690 kali

Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan adalah sebesar 16.714 MW. Ini untuk mencapai target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) minimum 23% pada tahun 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Rabu (20/2/2019), menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta. RUPTL tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019, tanggal 20 Februari 2019.

"Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL selanjutnya," Jonan menyampaikan. Menurutnya, ini dilakukan untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat.

Dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, penambahan infrastruktur ketenagalistrikan yang direncanakan dibangun sampai dengan tahun 2028 adalah: pembangkit tenaga listrik sebesar 56.395 MW, jaringan transmisi sepanjang 57.293 kms, gardu induk sebesar 124.341 MVA, jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan gardu distribusi sebesar 33.730 MVA.

"Yang penting target Rasio Elektrifikasi terpenuhi," ujar Jonan. Per Desember 2018, RE mencapai 98,3%. Pemerintah menargetkan RE 99,9% di tahun ini.

Khusus untuk pembangkit tenaga listrik, beberapa proyek mengalami perubahan lingkup atau kapasitas, dan pergeseran tanggal operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pertumbuhan listrik. Namun, sebagai upaya untuk meningkatkan keandalan sistem, dalam RUPTL ini juga terdapat tambahan beberapa proyek baru. Penggunaan teknologi pembangkit listrik yang ramah lingkungan juga terus didorong pemanfaatannya. Hal ini dilakukan antara lain dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT).

Kementerian ESDM juga menginstruksikan kepada PLN agar bauran energi dari gas dijaga sebesar minimum 22% pada tahun 2025, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy). Pemerintah juga berkomitmen bahwa pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik memprioritaskan gas di mulut sumur (wellhead). Penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dibatasi maksimal 0,4% mulai tahun 2025 yang digunakan hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar). (AMH)