Sebagai Kepanjangan Pemerintah, Lembaga Inspeksi Teknik Harus Berkinerja Baik

Friday, 4 November 2022 - Dibaca 1603 kali

harus memiliki kinerja yang baik. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam hal pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan dan , LIT harus terus bersinergi dan meningkatkan pemahamannya. Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Peningkatan Layanan Kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik (Forum Diskusi Ditjen Gatrik dengan LIT non-TR), yang diselengfarakan di , Jumat (04/11/2022).

"Pemerintah tidak henti-hentinya mengingatkan kembali terkait ketentuan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, mengingat keberadaan tenaga listrik yang selain bermanfaat, juga memiliki potensi bahaya tenaga listrik yang ditimbulkan," ujar Nugroho.

Dalam menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan tersebut, menurut Nugroho Pemerintah dibantu oleh LIT sebagai pelaksana sertifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan bahwa instalasi yang akan dioperasikan telah laik operasi.

Menurut Nugroho, saat ini sebanyak 78 Tegangan Rendah telah memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Dengan semakin banyaknya keberadaan LIT tersebut, Pemerintah mengharapkan LIT dapat bersaing secara sehat dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai pedoman manajemen mutu dalam melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik.

Seperti diketahui, snyandang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya terdapat peralihan kewenangan Sertifikat Laik Operasi () seluruhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal tersebut mengakibatkan peningkatan jumlah permohonan registrasi maupun penerbitan SLO secara signifikan.

, disebut Nugroho, telah melakukan berbagai cara untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan pelaksanaan sertifikasi instalasi.Beberapa cara yang dilakukan diantaranya melalui pengembangan teknologi sistem informasi yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK). Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk memudahkan LIT dalam memutakhirkan data dan melakukan pekerjaannya, serta mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan sehingga mutu dari hasil pekerjaan LIT dapat terjaga.

Pemerintah menyadari bahwa pada saat awal pemberlakuan SI UJANG GATRIK ini masih terdapat banyak kendala, dikarenakan sebelum adanya SI UJANG GATRIK setiap LIT memiliki pedoman yang berbeda-beda terhadap keberterimaan penilaian kesesuaian mata uji sertifikasi instalasi tenaga listrik, khususnya pelaksanaan sertifikasi yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dengan, diharapkand penyeragaman dan keselarasan baik dari segi proses bisnis sampai teknis pengisian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP).

"Kami sampaikan juga bahwa terkait arahan untuk menyeragamkan prosedur standar operasional kriteria mata uji merupakan salah satu poin rekomendasi dari temuan Inspektorat Jenderal KESDM. Meskipun SOP tersebut telah diseragamkan melalui SI UJANG GATRIK, Pemerintah memandang perlu kedepannya agar dapat dibakukan nantinya menjadi suatu dokumen petunjuk teknis," ujar Nugroho.

Kesempatan FGD ini disebut Nugroho sebagai momentum yang baik untuk saling bersinergi dalam menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan khususnya pada pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik.

"Kami mengharapkan kepada LIT untuk dapat berkontribusi dalam memberikan masukan yang membangun kepada Pemerintah dalam melakukan penyusunan konsep petunjuk teknis pengisian LHPP yang dapat diacu oleh semua LIT, agar pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik dapat berjalan dengan baik," tutup Nugroho. (AT)