Selenggarakan Coffee Morning, Ditjen Gatrik Sosialisasikan Penataan Regulasi

Wednesday, 14 March 2018 - Dibaca 2138 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyelenggarakan coffee morning bersama para pemangku kepentingan di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (14/3). Tema yang diangkat dalam coffee morning ini adalah Penataan dan Penyederhanaan Regulasi Sub Sektor Ketenagalistrikan dan Sub Sektor Energi Baru dan Terbarukan. Dalam kesmepatan ini, Ditjen Ketenagalistrikan juga menyampaikan perubahan kedua Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Jual Beli Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng menyampaikan sejak awal tahun 2018 ini, Kementerian ESDM telah melakukan penataan terhadap puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi.

"Dari total sembilan puluh regulasi yang telah disederhanakan oleh Kementerian ESDM dari awal Januari hingga awal Maret 2018 ini, sub sektor ketenagalistrikan menyederhanakan dua puluh regulasi yang dilakukan secara bertahap," ungkap Andy. Rincian dari dua puluh regulasi tersebut adalah sebelas regulasi yang dicabut atau direvisi pada awal Januari 2018, empat regulasi pada awal Februari 2018, dan lima regulasi pada tahap ketiga atau pertengahan Februari 2018. "Salah satu regulasi yang dicabut adalah terkait Penerapan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan yang bertujuan untuk memperlancar dweling time atau pemindahan inspeksi dari border ke postborder," ujarnya.

Andy menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah giat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, tak terkecuali di sub sektor ketenagalistrikan dan EBTKE. Peringkat kemudahan usaha Indonesia atau Ease of Doing Bussines pada tahun 2018 berada pada posisi 72, dari sebelumnya berada pada peringkat 106 di tahun 2016 dan 91 pada tahun 2017. Menurutnya salah satu indikator Ease of Doing Bussines adalah getting electricity atau kemudahan mendapatkan sambungan listrik yang juga mengalami kenaikan 23 peringkat dari 61 pada 2016 menjadi 38 di tahun 2018.

Menurut Andy, peningkatan investasi ketenagalistrikan telah dilakukan dengan mendelegasikan 10 perizinan ketenagalistrikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak tahun 2014. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga telah melaksanakan sistem pelayanan secara online untuk tiga pelayanan registrasi bidang teknik ketenagalistrikan yaitu Sertifikasi Laik Operasi (SLO), Sertifikasi Badan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan (SBU), dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). "Pelayanan secara online telah menghindarkan pertemuan tatap muka antara pemberi layanan dan penerima layanan untuk memberikan pelayanan prima yang cepat dan bersih," ujar Andy.

Dalam acara ini disosialisikan juga Permen ESDM nomor 10 tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 10 tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Jual Beli Tenaga Listrik. Revisi Permen ESDM ini menghapus beberapa ketentuan terkait keadaan kahar (force majeure). hadir dalam acara ini Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana, para stakeholder dari instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha dan asosiasi ketenagalistrikan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Agoes Triboesono menjadi narasumber pada acara ini bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Wawan Supriatnayang memaparkan Penataan dan Penyederhanaan Regulasi masing-masing sub sektor. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad menjadi moderator diskusi pada coffee morning ini. (PSJ)