Sharing Pengalaman Badan Usaha Sebagai Masukan Penyusunan Regulasi PLTS Atap

Friday, 15 July 2022 - Dibaca 368 kali

Dalam melakukan penyusunan regulasi, Pemerintah membutuhkan masukan dari pelaku usaha agar regulasi yang diterbitkan dapat diterapkan dengan tepat. Untuk itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengadakan sharing session Kajian Kelayakan Teknis dan Ekonomi PLTS Atap dimana pelaku usaha sharing terkait pengalaman dalam pembiayaan dan pengembangan PLTS Atap. Acara ini diharapkan dapat memberi masukan kepada Kementerian ESDM dalam membuat regulasi yang tepat terkait pengembangan PLTS Atap.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam acara Ngobrol Pintar bersama Perpustakaan Ditjen Ketenagalistrikan (NgoPi@perpus.gatrik) "Kajian Kelayakan Teknis dan Ekonomi PLTS Atap" di Jakarta, Jumat (15/07/2022).

"Sharing pengalaman tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan dan masukan bagi teman-teman Kementerian ESDM untuk membuat regulasi yang lebih tepat terkait pengembangan PLTS Atap," ujar Ida.

Pemerintah mendorong peningkatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, salah satunya melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Kolaborasi dari semua pihak dirasa penting dalam mensukseskan program PLTS Atap ini. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, komunitas, serta masyarakat umum berkontribusi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dengan tujuan yang sama, melepaskan diri dari ketergantungan energi fosil untuk beralih menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa keberadaan PLTS Atap turut membantu mengurangi dampak perubahan iklim. Berbeda dengan energi fosil, pemanfaatan PLTS tidak menyumbang gas rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu permukaan bumi.

"Meskipun regulasi terkait PLTS Atap telah disusun, namun pengembangan PLTS Atap belum seperti yang kita harapkan," ungkap Ida.

Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Faaris Pranawa menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga masalah dalam pengembangan PLTS Atap di Indonesia. Diantaranya mengenai pertumbuhan PLTS Atap yang masih jauh dari target dan concern PT PLN (Persero) dalam penetrasi PLTS Atap seperti pemenuhan persyaratan teknis operasi paralel PLTS dengan jaringan PLN.

"Kemudian mengenai aspek keekonomian, kehadiran Permen (Peraturan Menteri) ESDM No. 26/2021 belum dapat secara maksimal men-trigger deployment PLTS Atap," ungkap Faaris.

Faaris kemudian membandingkan dengan studi kasus di negara Vietnam yang sudah sangat maju pertumbuhan PLTS Atapnya. Untuk itu aspek regulasi seperti strategi pemerintah, aspek teknis pengoperasian PLTS Atap, dan aspek keekonomian harus diperhatikan agar masuk nilai keekonomian yang layak untuk meningkatkan pengembangan PLTS Atap.

Sharing pengalaman dari pelaku usaha seperti yang disampaikan oleh Faaris ini disebut Ida akan menjadi masukan bagi Kementerian ESDM dalam menuangkan kedalam petunjuk teknis.

"Sharing seperti ini sangat bagus dilakukan, dan diharapkan kedepannya akan kembali dilakukan sharing stakeholder bersama dengan PT PLN (Persero) tentang PLTS Atap," tutup Ida. (U)