Tingkatkan Kesadaran Pemakaian Listrik, Pemerintah dan PLN Sosialisasikan Aturan P2TL

Friday, 24 November 2023 - Dibaca 251 kali

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Aturan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan energi listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan Ainul Wafa dalam acara Sosialisasi Peraturan Direksi PLN Nomor: 0028.P/DIR/2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ainul menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan energi listrik yang efektif dan bertanggung jawab. Selain itu acara ini diharap dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, memastikan keselamatan dan keamanan kepada pengguna tenaga listrik.

"Arah peraturan ini adalah untuk Meningkatkan Pelayanan Ketenagalistrikan yang semakin baik pada masyarakat. PLN sebagai badan usaha yang menyediakan pelayanan ketenagalistrikan, dituntut efektif dan efisien dalam pengelolaan tenaga listrik," ungkap Ainul.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dibutuhkan agar ketentuan ini dapat dipahami bersama sebagai acuan dalam pelaksanaan P2TL di lapangan.

"Saya berdiri di hadapan Bapak / Ibu pada pagi hari ini untuk membahas suatu permasalahan yang merugikan kita secara bersama-sama,yaitu "pencurian listrik". Bapak/Ibu perlu memahami pentingnya pengenalan listrik secara legal," ucap Lasiran.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa acara ini bertujuan mendapatkan masukan dan inputan dr para perwakilan masyarakat YLKI, Ombudman, agar sesuai dengan harapan PLN dan para pelanggan.

Lasrian mengatakan, pencurian listrik bukan sekadar masalah hukum atau keamanan, tetapi juga melibatkan aspek keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif masyarakat.

"Kita mungkin terkadang menganggap remeh tindakan ini, namun mari kita sadari bersama bahwa pencurian listrik berdampak luas pada kehidupan sehari-hari kita," ujarnya.

Pencurian listrik, disebut Lasiran dapat meningkatkan biaya energi secara keseluruhan. Ketika beberapa orang mencuri listrik, biaya tersebut akhirnya dibebankan pada semua pelanggan. Ini berarti tagihan listrik yang semestinya lebih terjangkau menjadi lebih tinggi akibat tindakan tidak etis tersebut.

Salah satu peserta sosialisasi, Sularsih, menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sangat bagus, karena bisa menambah pengetahuan terkait pengaturan listrik, khususnya di Peraturan Direksi PLN yang baru.

"Saya sering lihat banyak konsumen yang sering dirugikan terkait dengan P2TL, dari mereka tidak ada pembelaan, dengan adanya peraturan baru ini dapat lebih jelas bagaimana pengawasan PLN, dari acara ini kita dapat lebih paham," ungkap Sularsih.

Sularsi mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi terkait dengan P2TL ini, akan membantu masyarakat jika menemui kendala.

"Dengan kita paham lebih dalam terkait dengan aturan P2TL, akan sangat membantu dan bermanfaat bagi kita selaku pelanggan PLN. Semakin mengerti dan berhati-hati, karena dampak dari pencurian listrik bisa sampai dengan hukuman pidana," terang Sulastri.

Seperti kita ketahui bahwa pencurian listrik membawa risiko keselamatan yang serius. Pemakaian ilegal listrik dapat menyebabkan korsleting dan bahkan kebakaran, mengancam nyawa dan harta benda. Oleh karena itu, penting untuk dibutuhkan sosialisasi terkait dengan P2TL, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi tindakan ini.

Setelah sebelumnya digelar di Medan, Sumatera Utara, Sosialisasi mengenai P2TL ini rencananya masih akan terus digelar di berbagai kota di Indonesia. Acara ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan termasuk Forkopimda, Ombudsman, akademisi hingga badan usaha. (RA)