Tingkatkan Kualitas Tenaga Teknik, Kementerian ESDM Selenggarakan Forum Konsensus dan Pembinaan SKTTK

Tuesday, 20 June 2023 - Dibaca 211 kali

Pengembangan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi sebagai penggerak Pembangunan Ketenagalistrikan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Pasal 44 UU tersebut mengamanatkan bahwa, "Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi".


Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, M. P. Dwinugroho pada acara Forum Konsensus rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik (SKTTK) dan Forum Pembinaan terkait Sertifikasi Kompetensi, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/23). Nugroho menyampaikan bahwa infrastruktur pengembangan sumber daya manusia sub sektor ketenagalistrikan berbasis kompetensi adalah melalui SKTTK, yang mencakup beberapa pilar yaitu: Perumusan dan Pengembangan, Verifikasi, Penetapan dan Pemberlakuan, Penerapan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Sanksi.


"Penerapan standar kompetensi adalah serangkaian kegiatan penggunaan standar yang diberlakukan wajib, melalui kegiatan sertifikasi kompetensi tenaga teknik oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan perumusan standar latih kompetensi (SLK) oleh Lembaga Diklat terakreditasi," ujar Nugroho.


Lebih lanjut Nugroho menyampaikan, banyaknya jumlah tenaga teknik kompeten yang dibutuhkan untuk mengisi pekerjaan di sektor ketenagalistrikan, hingga saat ini ternyata tidak sebanding dengan tenaga teknik kompeten yang tersedia. Menurutnya saat ini jumlah tenaga teknik kompeten yang tersedia di Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga ahli yang dipersyaratkan untuk pekerjaan di subsektor ketenagalistrikan tersebut, sehingga mengakibatkan banyaknya bidang pekerjaan teknis dan strategis masih diisi oleh tenaga kerja asing.


Menurutnya, bahwa sangat penting untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga teknik di Indonesia melalui penyandingan dan pemutakhiran (update) standar kompetensi serta pelaksanaan sertifikasi kompetensi, sehingga kedepan diharapkan tenaga teknik kita dapat berperan lebih besar pada pembangunan ketenagalistrikan di Indonesia, serta diakui secara internasional.


"Forum Pembinaan dan Konsensus Tahun 2023 ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan Rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan dari para pemangku kepentingan, sehingga dapat ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan berlaku wajib," ujar Nugroho.


Seperti diketahui, kegiatan Forum Konsensus dilaksanakan untuk membahas draft rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) hasil perumusan SKTTK tahun 2023 dan usulan dari para pemangku kepentingan di sub sektor Ketenagalistrikan. Selanjutnya melalui sidang pleno, forum konsensus akan menetapkan konsep rancangan standar kompetensi menjadi rancangan standar kompetensi. SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan wajib oleh Menteri, akan digunakan sebagai standar dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi guna memastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki kompetensi dan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya dalam mendukung pekerjaan, proyek, dan program pembangunan pada sub sektor Ketenagalistrikan.


"Saya mengharapkan Forum Pembinaan dan Konsensus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tahun 2023 ini dapat mencapai konsensus, berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga mampu mewujudkan standar kompetensi yang komprehensif, mampu telusur dan dapat diterima," pungkas Nugroho.(RA)