Tingkatkan Pemahaman Terkait Nilai Ekonomi Karbon, Ditjen Gatrik Gelar Sharing Session

Friday, 2 June 2023 - Dibaca 397 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan selenggarakan sharing session untuk memberikan pemahaman terkait nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik. Kegiatan tersebut dilakuan agar para pegawai memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ataupun program strategis di unit lain. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ida Nuryatin Finahari saat membuka acara Ngopi @perpus.gatrik (Ngobrol Pintar bersama Perpustakaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) dengan tema: Sharing Session Mengenal Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, di Jakarta, Rabu (31/05/2023).

"Kegiatan sharing session merupakan upaya dari Perpustakaan Ditjen Gatrik untuk memfasilitasi sharing atau saling berbagi di antara pegawai Ditjen Ketenagalistrikan mengenai hal-hal yang dikerjakan di unit masiing-masing," ujar Ida.

Ida menjelaskan bahwa sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, dan menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik pada tanggal 22 Februari 2023 lalu.

Pelaksanaan Perdagangan karbon tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik sendiri menurut Ida telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Ida menambahkan, pada tahun 2023 ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatori. Perdagangan karbon ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Namun demikian, pembangkit yang memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) dan pelaku usaha lainnya yang melakukan aksi mitigasi di lingkup sektor energi dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon ini melalui mekanisme offset emisi GRK.

Ida menyampaikan perdagangan karbon ini diharapkan dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 155 juta ton CO2e di tahun 2030. Melalui perdagangan karbon ini diharapkan dapat mengubah perilaku kita untuk lebih mengarah ke aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon dan mempercepat pengembangan EBT.

Narasumber sharing session pada hari ini Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Pembangkitan Ketenagalistrikan Anandini Mayang Prabadiantari menyampaikan upaya negara-negara di dunia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca terus dilakukan. Penetapan nilai ekonomi karbon menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan pada energi, serta bisa menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan dan pemerintah.

Mayang menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional sebagai langkah awal. Pemerintah selanjutnya telah menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mengikuti perdagangan karbon harus menyusun rencana monitoring emisi GRK pembangkit listrik tenaga listrik secara tahunan.

"Semoga apa yang kita rencanakan bersama terkait untuk mencapai target emisi GRK dan rencana perdagangan karbon oleh ESDM dapat dilaksanakan, dan perlunya dukungan masyarakat dan badan usaha untuk mengimplementasikan hal tersebut," ujar Mayang. (AT)