Undang Dinas ESDM, Ditjen Gatrik Selenggarakan Workshop Penyiapan RUKD

Monday, 16 October 2017 - Dibaca 1880 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mulai hari Minggu (15/20) hingga Jumat (20/10) menyelenggarakan Workshop Penyiapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) di Ibis Style Hotel Bogor. Peserta workshop ini adalah perwakilan Dinas ESDM/Pertambangan dan Energi atau yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

Acara dibuka dengan sambutan Dirjen Ketenagalistrikan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Alihuddin Sitompul, Senin (16/10). Dalam sambutannya Alihuddin menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).

"RUKD disusun berdasarkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkap Alihuddin.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa pedoman untuk penyusunan rencana umum ketenagalistrikan (RUKN dan RUKD) telah ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan. Diharapkan dengan terbitnya Permen ini dapat tercipta keselarasan dalam perencanaan ketenagalistrikan, termasuk konsistensi materi dan keseragaman sistematika penyusunan RUKN oleh Pemerintah dan RUKD Provinsi oleh Pemerintah Daerah.

Alihuddin menegaskan, perencanaan pembangunan ketenagalistrikan daerah yang dituangkan dalam RUKD seyogyanya dilakukan oleh Pemda setempat. "Mengingat Pemda yang lebih mengetahui kebutuhan tenaga listrik, potensi energi primer, dan perencanaan pengembangan daerahnya," ujarnya. Diharapkan dengan hal ini, arah pembangunan setiap daerah, mulai dari aspek perencanaan hingga implementasinya, dapat berjalan secara sinergis dan berkesinambungan melalui peran aktif dari Pemda setempat.

Selanjunya Alihuddin berpesan agar perencanaan ketenagalistrikan memperhatikan keseimbangan antara demand dan supply untuk menjaga kualitas sistem tenaga listrik. Terakhir Alihuddin berharap agar Pemerintah Daerah memberikan ruang bagi infrastruktur ketenagalistrikan seperti pembangkit, transmisi, gardu induk, dan sistem distribusi. "Sehingga diharapkan RUKD dapat menjadi rujukan bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ungkap Alihuddin. (PSJ)