Upaya Peningkatan Rasio Elektrifikasi melalui Penyambungan Listrik Gratis

Wednesday, 14 December 2022 - Dibaca 363 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisiasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga kurang mampu yang belum berlistrik. Program ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses listrik ke seluruh wilayah Indonesia sebagai wujud energi berkeadilan dan pencapaian target Rasio Elektrifikasi (RE) 100%. Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Wanhar menyampaikan hal tersebut dalam talkshow Bincang Kita di Kompas TV, Selasa (13/12/2022).

"Walaupun sudah ada jaringan listrik di rumah-rumah penduduk, masih terdapat rumah tangga kurang mampu belum berlistrik yang tidak dapat melakukan penyambungan listrik kepada PLN karena ada biaya yang harus dikeluarkan," Wanhar menjelaskan.

Ia menyebut biaya yang dikeluarkan antara lain biaya untuk pemasangan instalasi listrik, biaya Sertifikasi Laik Operasi dan biaya penyambungan PT PLN (Persero). Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah hadir memberikan bantuan Program BPBL yang diberikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Tak hanya Program BPBL, Wanhar mengatakan Pemerintah juga mempunyai cara-cara lain untuk meningkatkan rasio elektrifikasi.

"Kalau Program BPBL untuk masyarakat yang di lokasi rumahnya sudah ada jaringan listrik, untuk daerah-daerah yang belum ada jaringannya kita membangun pembangkit off grid seperti PLTS untuk daerah yang komunal. Sedangkan untuk masyarakat yang tinggalnya tersebar strategi pemerintah adalah mendistribusikan Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL)," tutur Wanhar.

Wanhar mengatakan realisasi capaian Program BPBL tahun 2022 sebanyak 80.183 rumah tangga yang berdomisili tersebar di 22 provinsi. Hal ini melampaui target tahun 2022 sebanyak 80.000 rumah tangga. Untuk tahun 2023, Wanhar mengatakan Program BPBL kembali berjalan dengan target yang meningkat menjadi 83.000 rumah tangga pada 32 provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menyampaikan Program BPBL ditujukan bagi penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T, dan/atau memenuhi kriteria sebagai calon Penerima BPBL yang divalidasi oleh kepala desa/lurah atau pejabat yang setara.

"Kami sebarkan tim ke seluruh Indonesia untuk melihat dan berkoordinasi dengan aparat desa untuk memvalidasi," ujarnya.

Ia berharap Program BPBL dapat berkesinambungan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

"Keadilan sosial semoga bisa tercapai dengan masyarakat mendapatkan listrik, dan tentunya ini bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (AMH)