Wujudkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Ditjen Ketenagalistrikan Lakukan Penandatanganan Kinerja Tahun Anggaran 2022

Monday, 20 December 2021 - Dibaca 461 kali

Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Ditjen Ketenagalistrikan Tahun Anggaran 2022 pada Jumat (17/12/2021) di Bogor, Jawa Barat. Pendatanganan perjanjian kinerja ini dilaksanakan seusai Rapat Kerja (Raker) yang membahas evaluasi kinerja dan anggaran tahun 2021 dan rencana selanjutnya untuk tahun 2022. Dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Munir Ahmad, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari, dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar, berjanji akan mewujudkan target kinerja tahun 2022 dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan jangka menengah periode tahun 2020-2024, yang disaksikan langsung oleh Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Ketenagalistrikan menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja ini dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi hasil sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundangan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

"Penandatangan Kinerja ini adalah rutinitas setiap pergantian tahun, terkait Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mudah-mudahan ini tetap memicu semangat teman-teman semua," ujar Rida.

Pada tahun 2022, Ditjen Ketenagalistrikan diberikan wewenang untuk mengelola anggaran sebesar Rp242.397.821.000,- dengan target Indikator Kinerja Utama (IKU) antara lain:

1. Indeks Kemandirian Ketenagalistrikan Nasional sebesar 70,33 (skala 100)

2. Indeks Ketahanan Ketenagalistrikan Nasional sebesar 88,38 (skala 100)

3. Indeks Ketersediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebesar 100 (skala 100)

4. Indeks Keselamatan Ketenagalistrikan sebesar 2,30 (skala 4)

5. Persentase Realisasi Investasi Susbektor Ketenagalistrikan sebesar 100%

6. Indeks Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Subsektor Ketenagalistrikan sebesar 83,23 (skala 100)

7. Jumlah Kebijakan Peningkatan Tata Kelola Ketenagalistrikan (Regulasi/Rekomendasi) sebesar 3

8. Tingkat Maturitas SPIP Ditjen Ketenagalistrikan sebesar 4,00 (level skala 5)

9. Nilai SAKIP Ditjen Ketenagalistrikan sebesar 83,45 (nilai skala 100)

10.Indeks Reformasi Birokrasi Ditjen Ketenagalistrikan sebesar 80,50 (indeks skala 100)

11.Nilai Evaluasi Kelembagaan Ditjen Ketenagalistrikan sebesar 79,00 (nilai skala 100)

12.Indeks Profesionalitas ASN Ditjen Ketenagalistrikan sebesar 76,00 (nilai skala 100)

13.Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Ditjen Ketenagalistrikan sebesar 94,00 (nilai skala 100)

14.Indeks Kepuasan Layanan Subsektor Ketenagalistrikan sebesar 3,57 (indeks skala 4)

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dalam pelaksanaan perjanjian kinerja, pimpinan instansi yang lebih tinggi akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN akan disajikan dalam Laporan Kinerja di setiap akhir tahun anggaran. (AMH)