Aturan PLTS Atap Disosialisasikan

Wednesday, 28 November 2018 - Dibaca 1762 kali

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Rabu (28/11/18). Sosialisasi ini mengundang perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Kepala Dinas ESDM Provinsi, Direksi PT PLN (Persero), pengusaha, asosiasi, hingga media massa.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan PLTS Atap di pelanggan PLN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pemanfaatan EBT sebesar 23% pada tahun 2025. Hal ini menurutnya juga sebagai bagian dari Komitmen Pemerintah dalam Paris Agreement yang telah ditandatangani pada tahun 2015.

Lebih lanjut Andy menyampaikan bahwa di era electricity 4.0, masyarakat dapat menjadi prosumen, yaitu produsen sekaligus konsumen, untuk saling bertukar energi atau jasa satu sama lain dengan dukungan smart meter. regulasi tentang PLTS Atap ini merupakan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk mendefinisikan kembali pengalaman pelanggan, khususnya dalam menghadapi era electricity 4.0 tersebut.

"Disamping itu, PLN perlu melihat kebijkan PLTS rooftop ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan, dimana PLN Distribusi atau PLN Wilayah dapat menyediakan paket pemasangan PLTS Atap secara integrated dengan penyambungan listrik dengan mekanisme bisnis yang saling menguntungkan," ujar Andy.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan inisiasi dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. Tujuannya adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencapai tiga tujuan, yaitu meningkatkan porsi EBT dalam bauran energi nasional, meningkatkan efisiensi, dan mendorong energi yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu aturan yang diatur dalam Permen ini adalah perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, dimana energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Selain itu pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero), instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar PT PLN (Persero). Kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Konsumen PT PLN (Persero). Kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter.

Konsumen PT PLN (Persero) yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pasca bayar. Terakhir, instalasi sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). (PSJ)