PJBL Pertama PLTSa Program Percepatan Ditandatangani

Friday, 28 December 2018 - Dibaca 2725 kali

Pada hari Jumat (28/12) di Rumah Dinas Walikota Surakarta dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) PLTSa Kota Surakarta dengan kapasitas 5 MW. Pendatanganan PJBL tersebut dilakukan antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power (Konsorsium PT. Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Citra Metrojaya Putra). Penandatanganan PJBL ini juga disaksikan oleh Walikota Surakarta, perwakilan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian ESDM (Ditjen Ketenagalistrikan dan Ditjen EBTKE), PT PLN (Persero), dan para pengembang PLTSa.

PLTSa Kota Surakarta yang berlokasi di TPA Putri Compo Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, direncanakan dikembangkan dengan kapasitas 10 MW yang akan dibangun dalam dua tahap, masing-masing dengan kapasitas 5 MW. PLTSa dibangun dengan teknologi gasifikasi dan akan mengolah sampah kota sebanyak 450 ton/hari. Pembanguan PLTSa Kota Surakarta ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Surakarta dan sekitarnya, sekaligus meningkatkan bauran energi terbarukan di sektor pembangkitan tenaga listrik Indonesia sesuai amanat Kebijakan Energi Nasional.

PJBL PLTSa Kota Surakarta dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Penugasan Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa Kota Surakarta (diterbitkan 11 Juli 2018), sekaligus merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, diatur pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PT. PLN (persero) untuk 12 (dua belas) kota di Indonesia, salah satunya adalah Kota Surakarta yang merupakan PJBL pertama yang ditandatangani. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi dalam kesempatan terpisah mengharapkan pengembangan PLTSa di 11 kota lainnya juga dapat segera menyusul untuk penandatanganan PJBL dengan PLN, sehingga Perpres 35/2018 dapat diimplementasikan dengan baik.

Pembelian tenaga listrik dari PLTSa Kota Surakarta oleh PT PLN (Persero) dilakukan dengan jangka waktu kontrak 20 tahun, harga pembelian sebesar 13,35 cUS$/kWh (Sesuai Perpres 35/2018), dengan Investasi 23 juta USD untuk kapasitas 5 MW (40 juta USD untuk 10 MW) dan ditargetkan akan COD pada akhir 2020.

Sebelumnya, pada 2017 dan 2018 telah ditandatangani PJBL untuk 74 IPP pembangkit energi terbarukan, sehingga dengan tambahan PJBL PLTSa Surakarta ini total PJBL sebanyak 75 proyek dengan kapasitas total 1.587,62 MW. Pembelian tenaga listrik melalui penandatangan PJBL PLTSa Kota Surakarta ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik guna pemenuhan target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. (EN/UH)