Tingkatkan Kompetensi dan Koordinasi, PPNS Selenggarakan Workshop Tindak Pidana Ketenagalistrikan

Thursday, 7 September 2017 - Dibaca 2977 kali

Pemerintah berharap masyarakat melapor bila terdapat tindak pidana di bidang ketenagalistrikan yang berdampak luas. Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang akan memproses tindak pidana tersebut. Untuk itu PPNS perlu terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum pidana dan kemampuan lain yang diperlukan. PPNS juga perlu terus menjalin komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan agar tercipta satu pemahaman dalam koordinasi, mulai dari penyelidikan sampai dengan penuntutan di persidangan.

Guna membekali PPNS Ketenagalistrikan dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyelenggarakan Workshop Tindak Pidana Di Bidang Ketenagalistrikan, pada Kamis (7/9). Workshop yang dilaksanakan di Bekasi ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Muchtar Husain selaku koordinator PPNS sektor ESDM. Workshop ini dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng, Korwas Biro PPNS Bareskrim POLRI, Reskrimsus Polda Metro Jaya, serta perwakilan PT PLN (Persero).

Muchtar Husain dalam sambutanna menyampaikan bahwa sebagai koordinator ia tidak terlibat dalam teknis penyidikan. Menurutnya seluruh kewenangan PPNS dilakukan melalui kepala PPNS yang sudah ditunjuk oleh Dirjen masing-masing. Koordinator PPNS akan menjadi pintu keluar untuk melaporkan segala sesuatu terkait kegiatan yang dilakukan. Selaku Koordinator, Muchtar mengharapkan dalam workshop ini ia mendapat informasi terkait apa yang sedang dan akan dilakukan terkait penyidikan, karena penyidikan itu sendiri tidak sekonyong-konyong dilakukan tanpa ada indikasi awal. "Ketika kita masuk melakukan penyidikan, pastikan itu terbukti karena menyangkut nama baik seseorang atau lembaga, jangan sampai dijadikan mainan", ujarnya.

Andy Sommeng berharap agar PPNS Ketenagalistrikan terus meningkatkan kemampuan, baik dari sisi administrasi penyidikan maupun teknis dan taktis. "Diharapkan melalui workshop ini Ditjen Ketenagalistrikan mempunyai sinergi yang baik antara PPNS, POLRI dan Kejaksaan dalam pelaksanaan penyidikan, penyelidikan maupun penuntutan," jelasnya. Ia menyampaikan bahwa sektor ketenagalistrikan mempunyai peran yang sangat strategis dan menentukan dalam upaya mensejahterakan masyarakat dan mendorong berjalannya roda perekonomian nasional.

Menurut Andy, tenaga listrik merupakan salah satu pemanfaatan kekayaan alam, oleh sebab itu pengelolaan usaha penyediaan tenaga listrik harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatur perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai amanat UU tersebut, PPNS Ketenagalistrikan memiliki kewenangan yang cukup luas antara lain melakukan pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan, penyitaan bahkan menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Sebagai informasi, sejak tahun 2013 PPNS Ketenagalistrikan telah banyak melakukan penyidikan dan telah P21. Dengan kata lain penyidikan oleh PPNS tersebut telah lengkap dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa

Usai pembukaan, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Alihuddin Sitompul selaku Kepala PPNS Ketenagalistrikan dan AKBP Ruspaida Supari mewakili Biro PPNS Bareskrim POLRI menyampaikan paparan pada sesi pertama. Dalam materinya Alihuddin menyampaikan bagaimana peran dan keberadaan PPNS Ketenagalistriakan berdasarakan UU 30 Tahun 2009. AKBP Ruspida dalam presentasinya menyampaikan Sinkronisasi dan Dukungan POLRI dalam penagangan tindak pidana oleh PPNS. Workshop ini di tutup dengan pemaparan Jisman Hutajulu selaku Ketua PPNS Ketenagalistrikan periode 2014-2016 terkait penanganan kasus yang pernah ditangani oleh PPNS Ketenagalistrikan. (JFN/PSJ)