Kementerian ESDM Alokasikan 56,2% APBN Untuk Kepentingan Rakyat

Thursday, 14 September 2017 - Dibaca 1647 kali

JAKARTA - Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat untuk mengalokasikan 56,2% atau sebesar Rp3,649 triliun dari total pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2018 mendatang untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Ini pertama kali, belanja publik fisik dalam anggaran Kementerian ESDM itu di atas 50 persen," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (13/9). Rapat Kerja ini membahas Asumsi Makro dan Rencana Anggaran dan Belanja Negara tahun anggaran 2018.

Dalam rapat tersebut, Komisi VII meminta Kementerian ESDM untuk berkomitmen dalam melaksanakan program publik fisik tersebut. Sementara

PT Pertamina dan PT PGN diminta untuk berkomitmen melakukan pengelolaan hasil pembangunan, terutama yang berkaitan program konverter kit dan jaringan gas bumi.

"Pemerintah sangat menyarankan 2019 belanja publik fisik yang langsung pada rakyat bisa ditambah, jangan malah dikurangi. Belanja operasional kantor dan sebagainya kita akan coba untuk kurangi, berhemat sebisa mungkin, sehingga belanja modal fisik bisa naik banyak sekali. Ini harapan saya," tegas Jonan.

Dalam Rapat Kerja tersebut, disepakati pula asumsi makro untuk tahun 2018, yakni Indonesia Crude Price (ICP) senilai US$48/barel, lifting minyak dan gas bumi sebesar 2 juta Barrel Oil Equivalent Per Day (BOEPD), dengan rincian lifting minyak bumi 800 ribu Barrel Oil Per Day (BOPD) dan lifting gas bumi sebesar 1,2 juta BOEPD. Selain itu cost recovery ditentukan sebesar US$10,7 miliar. "Kami usul angkanya tetap, US$10,7 miliar, karena angka 1.965 BOEPD (APBN-P 2017) ini tidak beda dengan 2.000 BOEPD. Jadi kami usul angkanya tidak berubah," jelas Jonan.

Kemudian untuk volume Bahan Bakar Minyak (BBM) diputuskan sebesar 16,23 juta kiloliter (KL), (minyak tanah 0,61 juta KL dan minyak solar 15,62 juta KL) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) sebanyak 6.952 juta ton. Dalam rapat tersebut disepakati pula angka subsidi biosolar sebesar Rp750/liter dan subsidi listrik senilai Rp52,66 triliun.

Hasil kesepakatan dengan Komisi VII DPR RI ini, ujar Jonan, akan disampaikan pula kepada Kementerian Keuangan, agar tidak ada perbedaan angka dengan kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI. "Karena nanti Kementerian Keuangan yang akan memimpin Tim Pemerintah di Badan Anggaran (Banggar) DPR , bukan kami," tutur Jonan. (SF/DKD)

Share This!