Pemerintah Patok HBA November 2018 Sebesar USD 97,90/Ton

Tuesday, 6 November 2018 - Dibaca 3701 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara merilis Harga Batubara Acuan (HBA) November 2018 pada harga USD 97,90 per ton. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1994/K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Bulan November Tahun 2018.

Harga Batubara Acuan ini digunakan sebagai patokan dalam penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak tiga bulan terakhir, yaitu Agustus (USD 107,83/ton), September (USD 104,81/ton), dan Oktober (USD 100,89/ton). Namun bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2017 (year on year) yaitu USD 94,80/ton, maka HBA November 2018 naik USD 3,10 per ton atau setara 3,16%.

Faktor penurunan HBA bulan ini dipengaruhi pasar global akibat rendahnya konsumsi batubara di Tiongkok sehingga berdampak pada ketatnya kebijakan impor batubara negara tirai bambu tersebut.

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan ash 15 persen ar.

Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami penurunan di bulan November 2018. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 12.578,64/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu 12.803,41/dmt.

1. Kobalt: USD 59.670,91/dmt, turun dari USD 63.659,09/dmt

2. Timbal: USD 1.988,07/dmt, turun dari USD 2.040,55/dmt

3. Seng: USD 2.616/93 dmt, naik dari USD 2.422,42/dmt

4. Aluminium: USD 2.053,82/dmt, turun dari USD 1.699,33/dmt

5. Tembaga: USD 6.226,20/dmt, naik dari USD 5.956,98/dmt

6. Emas sebagai mineral ikutan: USD 1.204,91/ounce, naik dari 1.198,59/ounce

7. Perak sebagai mineral ikutan: USD 14,49/ounce, naik dari USD 14,43/ounce.

8. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

9. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

10. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

11. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

12 Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

13. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

14. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

15. Mangan: USD 5,98/dmt, naik dari USD 5,94/dmt

16. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,82/dmt, naik dari 0,79/dmt

17. Bijih Krom: USD 3,68/dmt, naik dari USD 3,41/dmt

18. Konsentrat Ilmenit: USD 3,56/dmt sama dengan HMA Oktober 2018

19. Konsentrat Titanium: USD 9,38 /dmt, turun dari 9,48/dmt

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Penulis: Naufal Azizi

Share This!