Perundingan Pemerintah dengan Freeport: Hasil Keputusan Terbaik, Dipertimbangkan Secara Komprehensif

Wednesday, 11 October 2017 - Dibaca 2040 kali

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencapai kesepakatan pokok atas poin-poin perundingan pada 27 Agustus 2017. Hasil keputusan pokok terkait Freeport merupakan keputusan terbaik yang sudah dipertimbangkan secara komprehensif, baik aspek sosial maupun ekonomi dan tetap berpegang pada peraturan perundang-undnagan.

"Terkait perundingan dengan PT Freeport, Presiden meminta agar hasil yang dicapai win-win, jangan win-lose dan pertemuan sampai hari ini, itu tidak ada yang berubah. Kesepakatan besar sudah dicapai pada 27 Agustus 2017, yaitu Pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2x10 tahun dengan persyaratan tiga," ujar Jonan saat menyampaikan hasil negosiasi dengan PTFI kepada Komisi VII DPR-RI, Senin (9/10).

Tiga persyaratan tersebut yaitu, PTFI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk kepemilikan nasional sebagai wujud kedaulatan bangsa. Kedua, PTFI harus membangun fasilitas proses pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan batubara dalam 5 tahun setelah persetujuan diberikan. Persyaratan yang ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari hasil produksi PTFI secara keseluruhan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak dan retribusi daerah.

Divestasi 51% adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, agar PTFI dapat bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia sebagai wujud dari kedaulatan Indonesia.

Jonan menambahkan, selain meminta untuk win-win solution, Presiden juga meminta agar dalam melakukan perundingan tetap mengedepankan kedaulatan negara atau mengedepankan Pasal 33 UUD 1945 yaitu Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Bapak Presiden selalu percaya bahwa pengelolaan sumber daya pada suatu hari harus bisa dikelola oleh Putra Putri bangsa Indonesia, ini dimaknai dengan suatu lompatan untuk mulai menguasai banyak tantangan, terutama Freeport yang memang simbolis untuk minerba. Sama dengan Blok Mahakam, setelah kontrak dengan total habis, sekarang dikelola oleh Pertamina," tambah Jonan.

Sementara, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa persetujuan divestasi saham 51% adalah sebuah prestasi bagi Bangsa Indonesia, mengingat di dalam Kontrak Karya tidak ada kewajiban divestasi.

"Ini sebuah prestasi. Dalam ketentuan Kontrak Karya PT FI tidak ada kewajiban divestasi saham, karena sudah memenuhi PP 20 tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Di samping itu, berdasarkan pasal 97 ayat 1 (c), PP 77 tahun 2014, kewajiban divestasi adalah sebesar 30% terhadap pemegang IUP dan IUP Khusus yang melakukan metode penambangan underground mining," ujar Bambang.

Pemerintah telah dan akan terus berupaya maksimal agar iklim investasi di Indonesia selalu kondusif. Dalam hal pertambangan mineral logam, Pemerintah tetap berpegangan pada Undang-undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan atas peraturan yang telah terbit sebelumnya. Pemerintah menawarkan kepada pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah bentuk pengusahaan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian sesuai UU Nomor 4 tahun 2009, mereka tetap harus melakukan hilirasi namun dengan batas waktu tidak tahun 2014 lalu, tetapi mengacu PP Nomor 1 Tahun 2017 yaitu diselesaikan dalam 5 tahun kedepan.

Selain itu, Pemerintah menerapkan syarat ketat dalam ekspor konsentrat mineral, yaitu progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan. Jika progres tidak mencapai minimal 90% dari rencana maka rekomendasi ekspor akan dicabut. (SF)

Share This!