Apakah Permen ESDM Nomor 42/2017 Mengebiri Kewenangan Kementerian Lain?

Thursday, 20 July 2017 - Dibaca 3343 kali

Q&A Seputar Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017

1. Apa latar belakang diterbitkannya Permen ESDM No. 42/2017?

Permen ESDM No. 42/2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dimana dalam hal ini Menteri ESDM mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (termasuk melakukan fungsi pengawasan), agar pengelolaannya sejalan dengan amanat UUD 1945.

2. Apa saja yang diatur dalam Permen ESDM No. 42/2017?

Permen ESDM No. 42/2017 mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.

3. Mengapa pengalihan Partisipasi Interes dan/atau pengalihan saham serta perubahan direksi dan/atau komisaris perlu diatur oleh Pemerintah?

Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.

4. Apakah aturan ini bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya?

Secara substansi, materi muatan Permen ESDM No. 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM, dalam undang-undang (UU Migas, UU Minerba, UU Ketenagalistrikan, dan UU Panas Bumi) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

5. Siapa yang wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dalam hal pengalihan Partisipasi Interes, dan/atau pengalihan saham, serta perubahan direksi dan/atau komisaris?

Peraturan ini berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.

6. Bagaimana dengan BUMN?

Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi. Untuk hal itu yang melakukan evaluasi dan persetujuan Pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Permen ESDM No. 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD.

Share This!