Bangka Belitung, Sekarang Saatnya Berubah…

Saturday, 7 November 2015 - Dibaca 2716 kali

PANGKALPINANG - Kegiatan penambangan illegal secara masif di Provinsi Bangka Belitung sudah menjadi pembicaraan umum sejak beberapa tahun yang lalu. Penambangan timah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah penambangan (good mining practice) akan sangat berbahaya bagi penambang itu sendiri dan lingkungan sekitarnya. Saat ini seluruh pihak-pihak terkait kembali konsen untuk segera mengatasi masalah penambangan liar atau in konvensional di Provinsi Bangka Belitung di motori Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Dalam dua hari ini Kementerian ESDM melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan instansi-instansi terkait baik pusat maupun daerah terkait kegiatan penambangan timah illegal di Provinsi Bangka Belitung. Rapat koordinasi yang juga mengundang pimpinan KPK dan Kepolisian itu dimaksudkan untuk menyamakan persepsi guna menyelesaikan permasalahan penambangan illegal atau in konvensional di Provinsi Bangka Belitung. "Saya kira ini rapat dua hari ini sangat bagus, karena kita dapat memiliki persepsi yang sama bagaiana menertibkan pertimahan di Babel ini dan bagaimana untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," ujar Direktur Utama PT Timah Tbk. Sukrisno, ditemui usai rapat Forum Pimpinan Bidang Mineral Dan Batubara di Bangka Belitung, Sabtu (7/11).

Penambangan in konvensional masih marak di Bangka Belitung terutama di laut. Berdasarkan data yang ada di PT Timah Tbk, Desember 2014 terdapat 1.640 ponton apung illegal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan lingkungan. "TI apung itu tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan. Itulah yang dijadikan jalan keluar oleh Kementerian ESDM bagaimana membina masyarakat yang ada di laut itu sehingga peralatannya itu memenuhi persyaratan-persayaratan keselamatan kerja dan lingkungan dan secara ekonomi dia bisa lebih baik dari sebelumnya. Itulah yang akan dilakukan dari hasil keputusan itu ," jelas Sukrisno.

Sukrisna melanjutkan, saat ini merupakan saat yang tepat untuk berubah karena Presiden dan Menterinya sangat peduli terhadap kegiatan penambangan di Bangka Belitung. "Saat saya bertemu dalam Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi, yang pertama di tanyakan adalah bagaimana illegal mining, iya Pak sedang dalam proses untuk mencari jalan keluarnya. Kemudian pertanyaan kedua, bagaimana harga timah, Pak masih 16.000 Pak. Artinya apa?, Pak Jokowi itu, dalam kesibukan, begitu ketemu yang ditanyakan, timah. Dan begitu saya pamit ke Bangka, Beliau mengatakan, tolong saya nanti dilapori, artinya apa, Alhamdulillah Presiden kita itu sangat konsen dengan Babel itu, makanya kalau masyarakat Babel itu sendiri tidak mau berubah, itu yang membuat saya sedih".

"Yakinlah, Presiden dan Menteri ESDM itu sangat konsen sekali, sedih saya itu, kalau ada pejabat-pejabat yang tidak mau memperbaiki masalah Babel, itu yang membuat saya sedih, orang lain aja mau kok,"imbuh Sukrisno.

Kementerian ESDM bersama instansi terkait lainnya akan segera melakukan penataan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. "Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah itu sangat baik sekali, sampai-sampai bagaimana memberdayakan masyarakat. PT Timah telah bekerjasama dengan masyarakat terutama dengan yang di darat yang jumlahnya saat ini di Bangka dan Belitung itu itu sudah 5000 orang lebih sedangkan di laut belum mulai, karena peralatan yang digunakan oleh masyarakat, TI apung itu tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan. Itulah yang dijadikan jalan keluar oleh Kementerian ESDM bagaimana membina masyarakat yang ada di laut itu sehingga peralatanya itu memenuhi persyaratan-persyaratan keselamatan kerja dan lingkungan serta secara ekonomi dia bisa lebih baik dari sebelumnya". lanjut Sukrisno.

"Mudah-mudahan dengan kondisi seperti ini PT Timah diuntungkan, Babel diuntungkan dan masyarakat diuntungkan sehingga semuanya itu, akan menikmati keuntungan daripada pengaturan-pengaturan ini. Mudah-mudahan kedepannya lagi tidak ada lagi masyarakat yang menambang secara tidak memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik, dan penertiban tetap dilakukan tertama masyarakat yang menambang di hutan konservasi, di hutan lindung dan yang ketiga di hutan produksi, itu tetap karena memang merupakan larangan dan ada undang-undangnya," tutup Sukrisno. (SF)

Share This!