Hemat Penggunaan BBM, Perjanjian Jual Beli Listrik PLTA Sita dan PLTBg Sawit Graha Manunggal Diteken

Thursday, 4 October 2018 - Dibaca 1285 kali

JAKARTA - Perjanjian Jual Beli Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara PT PLN (Persero) dengan pengembang Independent Power Producer (IPP) kembali ditandatangani di Jakarta, Kamis (4/10). Kedua proyek tersebut adalah PLTA Sita dengan kapasitas 1 MW milik PT Multi Energi Dinamika oleh PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Timur, dan juga perjanjian antara PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dengan PT Sawit Graha Manunggal untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dari PLTBg dengan kapasitas 1 MW.

Pemerintah memberikan apresiasi terhadap PT PLN (Persero) yang bekerja sama dengan Pengembang IPP dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan, dan juga upaya untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik melalui pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT.

"Ke depannya, kami mengharapkan lebih banyak lagi pembelian tenaga listrik yang dapat dilakukan PJBL untuk pembangkit IPP, khususnya dari sumber energi terbarukan," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistikan menyaksikan penandatanganan tersebut.

Dengan beroperasinya PLTA Sita dan PLTBg Sawit Graha Manunggal akan berpotensi menurunkan pemakaian BBM untuk PLTD di kedua wilayah tersebut. Di samping itu, dengan pembelian kelebihan tenaga listrik dari PLTBg Sawit Graha Manunggal diharapkan dapat meningkatkan rasio elektrifikasi melalui penambahan pelanggan rumah tangga dan memperbaiki tegangan jaringan. Potensi penghematan penggunaan BBM untuk PLTD sekitar 3.000 kilo liter per tahun dan potensi biaya operasi yang akan dihemat berkisar Rp 20 miliar per tahun.

Sebelumnya pada tahun 2017, telah dilakukan penandatangan PJBL untuk 70 pembangkit listrik dari energi terbarukan dengan total kapasitas 1.189,22 MW. Sehingga dengan adanya tambahan penandatanganan PJBL ini, menjadi bukti bahwa investasi dan pengembangan proyek pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan tetap menarik bagi para investor.

PLTA Sita yang dikembangkan oleh PT Multi Energi Dinamika berlokasi di Desa Sita, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, merupakan proyek pembangkit yang memanfaatkan potensi air Sungai Wae Musur dengan total investasi sekitar Rp 26,5 miliar dan ditargetkan COD pada akhir 2018.

Pembelian tenaga listrik dari PLTA Sita oleh PT PLN (Persero) dilaksanakan mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang mengatur HPT paling tinggi 100% BPP Pembangkitan Sistem Setempat. Kontrak dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan selama 25 tahun dengan skema Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT). Harga jual yang disepakati sekitar 62,7% dari BPP Pembangkitan tahun 2017 di Sistem Flores Bagian Barat.

Sedangkan PLTBg milik PT Sawit Graha Manunggal berlokasi di Desa Marutuwu, Kecamatan Paju Epat,Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Selatan. PLTBg ini merupakan pembangkit untuk keperluan operasional pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Graha Manunggal. Investasi yang diserap untuk pembangkit ini sebesar Rp36,9 miliar. Kelebihan tenaga listrik sebesar 1 MW dari PLTBg ini dijual kepada PT PLN (Persero) dengan jangka waktu kontrak yang telah disepakati selama yaitu 2 tahun.

PJBL untuk PLTBg Sawit Graha Manunggal dilaksanakan mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power), yang mengatur harga pembelian kelebihan tenaga listrik dari paling tinggi 90% BPP Pembangkitan Sistem setempat, dan harga yang disepakati sekitar 70% dari BPP Pembangkitan di Sistem Kalselteng.

Pembelian tenaga listrik melalui penandatangan PJBL kedua pembangkit ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dalam pemenuhan target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta selaras dengan kebijakan Pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik sehingga nantinya terwujud penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dengan Tarif Tenaga Listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri.

Penulis: Utami Hikmaasih/Khoiria Oktaviani

Share This!