Paket Kebijakan III: Solar Turun Rp 200/Liter, Premium Tetap

Wednesday, 7 October 2015 - Dibaca 834 kali

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan III untuk mendorong perekonomian nasional. Paket kebijakan ini memuat beberapa hal yaitu penurunan harga BBM, penurunan harga gas, kebijakan bidang listrik untuk industri dan penyederhanaan izin pertanahan. Khusus mengenai penurunan harga BBM, ditetapkan bahwa harga Minyak Solar subsidi turun Rp 200 per liter dari Rp 6.900 per liter menjadi Rp 6.700 per liter dan berlaku mulai 10 Oktober 2015. Sementara harga Premium tetap Rp 7.300 per liter.

Pengumuman Paket Kebijakan III disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh menteri terkait lainnya, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (7/10).

"Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp 200 per liter sehingga eceran BBM ini untuk solar bersubsidi jadi Rp 6.700. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar non subsidi," kata Darmin.

Kebijakan terkait migas lainnya adalah harga jual LPG tabung 12 kg turun dari Rp 141.000 menjadi Rp 134.000 dan berlaku sejak 16 September 2015, harga Pertamax turun dari Rp 9.250 per liter menjadi Rp 9.000 per liter, berlaku sejak 1 Oktober 2015.

Selain itu, harga Pertalite turun dari Rp 8.400 per liter menjadi Rp 8.300 per liter dan berlaku sejak 1 Oktober 2015 serta harga Avtur internasional turun 5,33% dan domestik turun 1,4%. Berlaku sejak 1 Oktober 2015.

Terkait penurunan harga gas, ditetapkan bahwa Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas terutama industri. Ditetapkan, harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan kontrak US$ 6-8 per MMBTU, mendapatkan pengurangan sampai dengan US$ 1 per MMBTU. Sedangkan untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan kontrak di atas US$ 8 per MMBTU, harga gas turun US$ 1-2 per MMBTU. Berlaku 1 Januari 2016. (TW)

Share This!