Pemerintah Kembangkan Ladang Minyak Non-Produksi

Monday, 19 May 2008 - Dibaca 3796 kali

Pemerintah pada saat ini tengah berusaha meningkatkan produksi minyak melalui pengembangan ladang minyak yang belum/tidak diproduksi. Untuk mendukung usaha ini, pada awal tahun pemerintah telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri ESDM tentang pengembangan sumur-sumur tua serta lapangan minyak yang tidak dikerjakan, dan lapangan yang tidak diproduksikan kembali dan berada dalam suatu wilayah kerja tertentu. Untuk lapangan tersebut, pemerintah meminta agar dapat dikembalikan untuk ditawarkan kembali kepada investor lain.

Pada saat ini terdapat sekitar 35 lapangan minyak yang belum/tidak diproduksikan yang berpotensi untuk menambah produksi minyak Indonesia walau perlu waktu sekitar 3-4 tahun untuk mengembankannya. Sebagaimana diungkapkan Kepala BP Migas, terdapat banyak sumur tua di daerah kerja KKS yang memiliki potensi untuk menambah produksi minyak Indonesia.

Direktorat Jenderal Migas secara rutin melakukan pemantauan langsung realisasi produksi bulanan setiap KKS dan membandingkan hasil pemantauan dengan target APBNP-2008. Perusahaan yang tidak mencapai target produksi bulanan diminta segera melakukan tindakan untuk memperbaiki realisasi produksinya sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Meningkatnya harga minyak mentah akhir-akhir ini mengakibatkan terjadinya lonjakan subsidi BBM dan listrik, yang dalam APBNP 2008 mencapai Rp.187 triliun. Dengan adanya penurunan lifting sebanyak 10.000 bph maka subsidi BBM dan listrik akan naik sebesar Rp. 2 triliun. Kenaikan harga BBM merupakan pilihan terakhir setelah terlebih dahulu dilakukan upaya pengurangan subsidi dan penghematan energi.

Share This!