Anggota DEN Lakukan Sidang Pertama

Thursday, 11 June 2009 - Dibaca 4402 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 41/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 12 Juni 2009SIDANG PERTAMA ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, telah dibentuk Dewan Energi Nasional (DEN) yang terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan DEN terdiri atas Ketua (Presiden RI), Wakil Ketua (Wakil Presiden RI), sedangkan Ketua Harian adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, Anggota DEN terdiri atas 15 orang, yaitu 7 (tujuh) orang adalah Menteri maupun pejabat pemerintah yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi. Sedangkan 8 (delapan) orang Anggota berasal dari Pemangku Kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen. Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN. Tugas utama dari BAKOREN adalah merumuskan kebijakan di bidang energi, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi dan koordinasi pelaksanaan program. Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan di bidang energi baik kebijakan umum maupun kebijakan penunjang.Namun karena adanya berbagai perubahan yang terjadi, baik di tingkat nasional, regional maupun global mengakibatkan permasalahan di bidang energi semakin kompleks, mulai dari sisi penyediaan, pengusahaan maupun pemanfaatan energi. Hal ini mengakibatkan adanya tuntutan dari masyarakat tentang pentingnya penguatan kelembagaan BAKOREN yang menjadi Dewan Energi Nasional dengan ketua adalah Presiden.Tugas Dewan Energi Nasional adalah :a. Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.b. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.c. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi.d. Mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektorMenindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota DEN. Berdasarkan Perpres tersebut telah dilakukan penyaringan calon anggota DEN dari pemangku kepentingan dan telah menjalani proses fit and proper test oleh DPR. Anggota DEN baik dari unsur Pemerintah maupun Pemangku Kepentingan telah diangkat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2009, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS), Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Negara Lingkungan Hidup, serta dari pemangku kepentingan, yaitu:

kalangan akademisi : - Rinaldy Dalimi - Tumiran
kalangan industri:- Eddie Widiono- Herman Darnel Ibrahim
kalangan teknologi:- Widjajono Partowidagdo
kalangan lingkungan hidup:- Mukhtasor
kalangan konsumen:- Agusman Effendi- Herman Agustiawan

Untuk memperlancar tugasnya, Dewan Energi Nasional dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang bertanggungjawab secara fungsional kepada Dewan Energi Nasional dan bertanggungjawab secara administrasi kepada Menteri ESDM.Pada hari ini Jumat tanggal 12 Juni 2009 telah dilakukan Sidang Anggota Pertama Dewan Energi Nasional yang merupakan awal dimulainya kegiatan Dewan Energi Nasional dalam pelaksanaan tugas selanjutnya.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!