Dirjen Migas Sampaikan Perkembangan RPP Pengelolaan Migas di Aceh
JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh akan dibahas bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), akhir Juni ini. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Migas Departemen ESDM, Evita H Legowo dalam Rapat Konsultasi dengan Tim Pemantau Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Gedung DPR RI, Jakarta (24/6). "Pada hari Jumat (26/6) Mendagri akan memfasilitasi pertemuan antara subsektor migas dengan Pemerintah Aceh untuk membahas kembali hal-hal yang perlu diselesaikan bersama," ujar Dirjen Migas.Beberapa hal dalam RPP Pengelolaan Migas yang perlu diselesaikan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh diantaranya masalah kemigasan dari sisi hulu, tugas pokok dan fungsi dari badan pelaksana migas yang berada di Aceh nantinya, pengelolaan penerimaan negara, serta ketentuan peralihan.Dirjen Migas menyampaikan, pada bulan Februari 2008 konsep RPP telah diserahkan kepada Pemerintah NAD, dan tanggapan diberikan pada bulan Maret 2009. Saat ini, lanjut Dirjen, Direktorat Jenderal Migas tengah melakukan pembahasan internal dengan mengundang Depkeu, Setneg, Menpan dan seluruh pemangku kepentingan terkait masalah kemigasan untuk membahas masalah ini. Pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, menargetkan seluruh RPP dan Rancangan Perpres sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan selesai sebelum September, atau sebelum pelantikan angggota DPR periode 2009-2014. Hingga saat ini Pemerintah telah menyelesaikan 1 PP dan 1 Perpres yang diprioritaskan, yakni PP Nomor 2 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2008 tentang Tatacara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan.
Share This!