Indonesia Perkenalkan UU Minerba Pada AFOC ke 7

Wednesday, 24 June 2009 - Dibaca 5954 kali

BALI. Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dipaparkan oleh Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan dalam pertemuan AFOC ke 7 di Bali, Rabu (24/6/2009). UU yang menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 ini dikatakan memberikan kesempatan investasi yang lebih baik.''UU Minerba yang diberlakukan awal tahun 2009 memberikan iklim investasi yang lebih baik. Kami mengajak anggota AFOC untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk kerjasama dalam bidang batubara,'' ujar Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan saat menyampaikan sambutan pembukaan pada pertemuan AFOC ke 7.Penjelasan lebih rinci mengenai UU Minerba pada pertemuan tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Program, Ditjen Minerbapabum Dr Sukma Saleh Hasibuan dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Ditjen Minerbapabum, Bambang Gatot Ariyono. ''UU Minerbapabum memberikan iklim yang lebih baik bagi investasi. Selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara,'' papar Sukma Saleh Hasibuan.Diungkapkan berdasarkan UU Minerba pola ijin usaha mineral dan batubara di Indonesia berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi-Produksi. Selain itu juga berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Baik IUP maupun IUPK terbuka bagi investor asing maupun domestik.Sedang menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan UU Minerba memberikan transparansi dalam pemberian ijin usaha pertambangan. ''Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lebih jelas kewenangannya. Hal ini memberikan pelayanan yang lebih baik bagi investor,'' papar Bambang Gatot Ariyono.Selain itu untuk Kontrak Karya maupun PKP2B yang sedang beroperasi tetap diakui keberadaanya hingga berakhir masa berlakunya. Demikian juga untuk KP tetap berlaku hingga masa kontrak untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan IUP. Seiring dengan itu Indonesia juga segera memberlakukan Domestik Market Obligatioan dan Indonesian Coal Price Reference (ICPR).

Share This!