Investor Apresiasi Kemudahan Perizinan di Subsektor Minerba

Friday, 21 July 2017 - Dibaca 1992 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan terobosan dan inovasi layanan investasi untuk memberikan kemudahan bagi investor. Kemudahan ini tentu akan meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu kemudahan yang disiapkan bagi investor adalah penyederhanaan perizinan di sektor ESDM. Di subsektor Mineral dan Batubara contohnya, Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid yang terbit pada 14 Juni 2017 ini mengamanatkan agar pelayanan perizinan pengelolaan pertambangan lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah.

Dengan penyederhanaan perizinan ini, banyak investor sangat terbantu saat melakukan pengurusan perizinan. Hal tersebut diceritakan oleh Erwin Wahyu Wicaksono dari PT Roundhill Capital Indonesia. Erwin mengungkapkan pelayanan perizinan di Minerba sudah baik, cepat dan mudah dimonitor. "Saya mengurus izin tanda registrasi khusus pengangkutan penjualan batubara. Saat ini pelayanan perizinan di minerba sudah baik, mulai dari persyaratan perizinan dan format permohonan perizinan yang sudah dapat diakses melalui website, proses submit permohonan izin di Ruang Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT) melalui proses checklist dengan cepat dan petugas yang ramah, dan proses evaluasi perizinan selesai dengan lebih cepat serta mudah untuk di monitor", ungkap Erwin.

Senada dengan Erwin, Darwin Halim dari PT Arthabumi Sentra Industri juga mendapatkan kemudahan dalam proses persetujuan studi kelayakan. "Perizinan bagus, cepat, pelayanan oke, cukup transparan, cukup sederhana. Dalam proses persetujuan studi kelayakan ini cukup bagus dan cukup membantu. Sangat membantu sekali dalam perijinan minerba ini", ujar Darwin.

Tidak hanya proses perizinan yang transparan dan cepat, investor juga sangat mengapresiasi dengan pelayanan yang ramah dari Kementerian ESDM. "Sudah sangat terbantu sekali dengan pelayanan di minerba ini. Orang-orangnya ramah-ramah, misal kami ada kesulitan sangat membantu juga. Secara keseluruhan sangat baik sekali. Saya rasa cukup bagus", ungkap Jaka Kurniawan dari PT. Altek Primindo.

Apresiasi investor bidang minerba juga ditujukan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan atas cepatnya proses perizinan Trading Batubara. Hal tersebut diungkapkan oleh Koko Murdokowiyoto dari PT. Bumi Bara Energy. "Pak Jonan, terima kasih buat ESDM. Saya mengurus ijin trading Batubara dan memasukkan data seminggu yang lalu. Saya terkejut tadi ditelepon oleh staf ESDM kalau surat ijinnya sudah selesai. Luar biasa cepatnya dan gratis lagi. Mantap buat ESDM", tutur Koko.

Sebagaimana diketahui, penyederhanaan perizinan pada sub sektor Minerba di Kementerian ESDM dilakukan tidak hanya melalui penggabungan izin, pengurangan persyaratan dan penghapusan izin, namun juga pengurangan waktu dan efisiensi proses birokrasi. Melalui Permen ESDM Nomor 34 tahun 2017, sebanyak 24 persetujuan dihapus, 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasikan menjadi persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Sedangkan untuk perizinan, yang semula sebanyak 117 izin telah diringkas menjadi 6 perizinan. (BAM/SA).

Share This!