Kebijakan dan Strategi untuk Menunjang Iklim Investasi Migas

Tuesday, 23 June 2009 - Dibaca 4136 kali

JAKARTA. Kebijakan Energi Nasional yang dituangkan dalam Perpres No.5 tahun 2006 telah menetapkan bahwa pada tahun 2025 penggunaan minyak bumi dalam bauran energi (energy mix) nasional akan dikurangi dari 50% pada 2005 menjadi 20%. Sebaliknya, untuk penggunaan gas bumi dalam bauran energi diharapkan akan meningkat dari 22% pada tahun 2005 menjadi 30% pada tahun 2025.Walaupun persentasenya turun, kebutuhan minyak bumi pada tahun 2025 diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 1,34 juta BPOD, sedangkan untuk gas bumi sebesar 11,2 BSCFD. Mengingat jumlah cadangan migas yang terbatas, pemerintah telah membuat program perencanaan sebagai dasar strategi bagi tercapainya produksi migas sesuai dengan proyeksi kebutuhan energi nasional pada tahun 2025.Untuk memenuhi sasaran jangka panjang (2016-2025) yaitu total produksi migas sebesar 8,05 BOEPD yang terdiri dari 1,4 juta BOEPD untuk produksi minyak bumi dan 6,75 BOEPD untuk produksi gas bumi, beberapa terobosan telah diambil pemerintah melalui sarana kebijakan dan strategi pencapaian. Beberapa poin kebijakan diantaranya efisiensi birokrasi dan efektivitas regulasi, menegakkan kepastian hukum dalam kegiatan hulu migas, dan pemberian insentif bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.Sementara itu, strategi pemerintah untuk menggairahkan iklim investasi migas nasional antara lain dengan meningkatkan kegiatan G&G dan Survey Umum di wilayah terbuka, penawaran Wilayah Kerja baru, optimalisasi komitmen eksplorasi dan eksploitasi KKKS, mempercepat proses persetujuan POD, WP&B, AFE dan Pengadaan Barang Operasi. Selain itu, pemerintah juga melakukan optimalisasi produksi lapangan-lapangan eksisting dan mempercepat produksi lapangan baru, re-opening lapangan/sumur tua dan meningkatkan pengembangan lapangan marginal, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan dengan instansi terkait (Dephut, Depkeu, KLH, Pemda, dan sebagainya).

Share This!