Menteri ESDM : PETI Merupakan Tindakan Kriminal

Thursday, 23 October 2008 - Dibaca 1081 kali

Pemerintah sudah memberikan izin pengusahaan pertambangan dalam bentuk KK, PKP2B, KP, dan untuk golongan c dalam bentuk SIPD sedangkan pertambangan rakyat dalam bentuk SIPR. Bentuk perusahaan bias berbentuk badan usaha, perorangan maupun koperasi.

Pada umumnya aktifitas PETI dilakukan pada areal yang sudah memiliki izin pertambangan baik yang sedang atau yang sudah eksplorasi karena PETI akan mengerjakan daerah yang sudah pasti diketahui memiliki potensi bahan tambang, sehingga perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Menteri ESDM mengatakan, dalam kegiatan eksplorasi memerlukan biaya yang sangat besar dan pengetahuan khusus, tanpa itu semua kegiatan pertambangan akan mendatangkan resiko besar. Kegiatan PETI yang benar-benar rakyat lakukan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari (subsistence mining) dan telah dilakukan secara turun-temurun pada suatu wilayah sudah lama tidak terdengar, dan sekiranya masih ada maka pemerintah akan menetapkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kemudian oleh Pemerintah Daerah akan dikeluarkan Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR).

"Kondisi sekarang justru menunjukkan lebih banyak PETI dilakukan oleh para cukong-cukong yang mengatasnamakan rakyat demi untuk mencari keuntungan semata dengan berbagai cara tanpa memikirkan dampak buruk wilayah setempat", ujar Purnomo Yusgiantoro.

Share This!