MESDM Sampaikan Pokok Aturan Harga Pembelian Tenaga Listrik dalam Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2009

Tuesday, 28 April 2009 - Dibaca 4751 kali

JAKARTA. Untuk mengakomodasi dinamika perkembangan ekonomi dan industri bagi pengembang di bidang ketenagalistrikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Koperasi atau Badan Usaha lain. Permen tersebut merupakan acuan baru bagi para pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, khususnya PT PLN dalam melakukan pembelian tenaga listrik."Pembelian tenaga listrik ini berlaku bagi sumber energi baru/terbarukan maupun sumber energi yang tidak terbarukan, melalui pelelangan umum, penunjukan langsung, atau pemilihan langsung dari koperasi dan badan usaha lain berdasarkan pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN," papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam sambutannya pada Seminar "Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Koperasi atau Badan Usaha Lain" di Auditorium Departemen ESDM, Jakarta (29/4).Menteri menjelaskan, hal pokok yang diatur dalam Permen ini adalah PT PLN wajib membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pembelian tenaga listrik yang ditetapkan untuk masing-masing proyek sesuai dengan harga/nilai keekonomian yang berkeadilan. Selain itu, lanjut Menteri, dalam Permen tersebut dimungkinkan adanya penyesuaian harga beli listrik yang didasarkan pada kesepakatan yang dicantumkan dalam kontrak jual beli antara PT PLN dengan koperasi atau badan usaha lain. Artinya, PLN pada saat ini diberikan keleluasaan untuk melakukan negosiasi dengan mitranya dalam hal rencana pembelian tenaga listrik."Hal ini tentunya berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya dimana pemerintah mengatur harga beli listrik oleh PLN yang mengacu pada suatu patokan harga tertentu," ujar Menteri. Meskipun aturan terdahulu sudah rigid, kata Menteri, pengaturan dalam suatu patokan harga dirasa kurang mencerminkan harga nilai keekonomiannya yang berkeadilan mengingat dinamika perkembangan ekonomi dan industri berjalan sangat cepat, sementara kontrak dalam bidang ketenagalistrikan diteken 20-30 tahun yang lalu.Seminar yang diselenggarakan oleh Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman di kalangan stakeholder ketenagalistrikan terhadap isi Permen Nomor 05 Tahun 2009, guna mendukung usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Pada acara tersebut disampaikan paparan dari Ditjen LPE, Direktur Utama PT PLN, dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia, serta dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari kalangan pejabat institusi pemerintah, PT PLN, KADIN, Masyarakat Energi Terbarukan dan IPP.

Share This!