MS Marpaung : Saatnya Kita Ekspor Material Jadi

Wednesday, 12 August 2009 - Dibaca 4035 kali

JAKARTA. Disahkannya Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selain sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1967 juga untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang.UU Minerba melarang ekspor raw material (bahan mentah) dan mewajibkan pemrosesan, pemurnian dilakukan didalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara dengan lebih baik. Dalam acara seminar mengenai rumusan RPP sebagai pelaksanaan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tanggal 4 Agustus 2009 yang lalu, kembali ditegaskan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi, MS Marpaung pentingnya peningkatan nilai tambah produk tambang seperti, nikel, tembaga, perak, bauksit dan produk tambang lainnya."Coba kita bayangkan, kita mengirim tembaga kualitas terbaik ke negara sana, kemudian mereka meminta batubara, kita tanyakan pada mereka untuk apa?, mereka menjawab untuk memasak tembaga yang kemarin kita kirim", ujar MS Marpaung. Jika kondisi yang terjadi demikian Beliau menegaskan, "kenapa kita tidak memasaknya sendiri, karena kita memiliki bahan dan energi untuk membakarnya".Selanjutnya Beliau mencontohkan perbandingan harga antara material mentah dengan material jadi, "bauksit setelah di proses menjadi alumina harganya meningkat menjadi 30 kali, kemudian alumina menjadi aluminum meningkat kembali menjadi 30 kali lipat. Jadi dari bouksit menjadi aluminium harganya meningkat menjadi 900 kali lipat, dan untuk itu hanya diperlukan listrik (energi) untuk memprosesnya, dan kita memiliki bermacam-macam sumber energi listrik."Jadi sudah saatnyalah kita mengekspor material jadi", tegas MS Marpaung.Lebih dari tiga puluh tahun hasil tambang Indonesia lebih banyak di ekspor ke luar negeri dalam bentuk bahan mentah yang kemudian kembali diimpor Indonesia dalam bentuk jadi dengan harga yang jauh lebih mahal. Kondisi inilah yang dalam UU Minerba hendak diubah guna memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa Indonesia.

Share This!