Nota Kesepakatan Bersama Program Desa Terang Ditandatangani

Wednesday, 26 March 2008 - Dibaca 5370 kali

Nota Kesepakatan Bersama Program Desa Terang, ditandatangani oleh Deputi Bidang Peningkatan Infrastruktur, Lucky H. Korah, dan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, J. Purwono dengan disaksikan oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Muhammad Lukman Edy, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro.

"Nota Kesepakatan ini dapat kita gunakan untuk mengsinkronkan program-program kita, dimana kedua kantor kementerian ini disatu sisi dapat menyampaikan informasi mengenai daerah tertinggal yang membutuhkan listrik dan satu sisi lain kami dapat menyediakan listrik dari energi ditempat itu (insitu energy)" demikian Purnomo Yusgiantoro mengawali sambutannya.

Hingga saat ini jumlah rumah tangga yang sudah memiliki akses terhadap listrik sekitar 64%, sehingga ada 36% atau sekitar 19 juta rumah tangga yang belum memiliki akses terhadap listrik. Pada umumnya masyarakat yang belum mempunyai akses terhadap listrik, tinggal pada wilayah yang terpencil dan jauh dari jangkauan listrik PLN.

Sementara itu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal dalam sambutannya mengatakan pemecahan masalah energi, terutama untuk daerah tertinggal, perlu koordinasi dengan sektor terkait dalam hal ini dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, memperhatikan letak geografis lokasi desa tertinggal yang jauh dan terpencil maka penyediaan listrik pedesaan akan dikembangkan semaksimal mungkin dengan memanfaatkan sumber-sumber energi terbarukan lokal.

Program Desa Terang meliputi kordinasi penentuan lokasi implementasi energi terbarukan, penerapan energi surya, energi air skala kecil dan energi angin, penyediaan listrik didesa tertinggal serta penyebarluasan informasi teknologi dalam bentuk penerapan, penyelenggaraan pelatihan, workshop dan seminar bagi masyarakat luas.

Share This!