Pemerintah Kembali Turunkan Harga BBM

Monday, 12 January 2009 - Dibaca 5525 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR : 02 /HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 12 Januari 2009

HARGA PREMIUM TURUN MENJADI RP 4.500 PER LITER DAN MINYAK SOLAR (GAS OIL) MENJADI RP 4.500 PER LITER
Terhitung berlaku mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Januari 2009, harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Bensin Premium turun menjadi Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Solar (Gas Oil) turun menjadi Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter. Keputusan Pemerintah menurunkan harga Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah terkait dengan penurunan harga minyak mentah di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, pertimbangan defisit dalam APBN, dan dorongan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kegiatan sektor riil.

Ketetapan penurunan harga ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 tahun 2009, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri-Menteri terkait dalam melakukan evaluasi terhadap harga jual eceran bahan bakar minyak tertentu setiap bulan, disesuaikan dengan perkembangan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap penetapan harga BBM bersubsidi domestik.

Kepala Biro Hukum dan Humas

Sutisna Prawira

Share This!