Pemerintah Perpanjang Masa Lelang WK Konvensional Migas Tahap I Tahun 2017

Tuesday, 21 November 2017 - Dibaca 1756 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan untuk memperpanjang masa lelang regular Wilayah Kerja (WK) Konvensional Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2017 dari tanggal 27 November 2017 menjadi 31 Desember 2017.

Perpanjangan ini membuka kesempatan bagi para investor untuk mengakses dokumen lelang sekaligus memastikan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perpajakan gross split.

"Kita mengundurkan batas waktu lelang yang sedianya tanggal 27 November ini, kita undur menjadi 31 Desember 2017 supaya ada waktu yang cukup," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ego Syahrial, dalam keterangan pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta (21/11).

Ego melaporkan, Pemerintah mencatat sudah ada 20 perusahaan migas yang telah mengakses dokumen lelang WK Migas Konvensional tahap I tahun 2017.

Pengunduran ini mendapat respon positif dari para investor karena akan memberikan kepastiaan soal perpajakan yang tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan. "Tanggapan dari peserta ini cukup positif sekali dan sejalan dengan apa yang rekan-rekan media ketahui bahwa ujungnya adalah mereka menunggu kepastian masalah rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perpajakan gross split," jelas Ego.

Sebagai informasi, Pemerintah melelang 10 WK Migas Konvensional pada tahun 2017. Dari jumlah tersebut, tujuh WK merupakan _joint study_ dan sisa tiga WK lainnya ditawarkan melalui lelang reguler. Sebanyak 10 WK migas tersebut merupakan WK migas baru.

Berikut daftar WK Migas Konvensional yang dilelang pada periode pertama 2017:

Penawaran Langsung/Direct Offer

1. Andaman I, Lepas Pantai Aceh, 7.346 km2.

2. Andaman II, Lepas Pantai Aceh, 7.399,85 km2.

3. South Tuna, Lepas Pantai Natuna, 7.827,09 km2.

4. Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, 5.104,17 km2.

5. Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur, 7.775,83 km2.

6. West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku, 8.209,96 km2.

7. Kasuri III, Daratan Papua Barat, 752,39 km2.

Lelang Reguler/Reguler Tender

8.Tongkol, Lepas Pantai Natuna, 583,98 km2.

9. East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku, 8.242,81 km2.

10.Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua, 7.783 km2.

Di saat bersamaan, Pemerintah juga melelang 5 WK Migas Non Konvensional. Saat ini, prgress-nya cukup baik, dimana telah ada 2 perusahaan migas telah mengkases dokumen lelang tersebut. Lima WK Migas Non Konvensional tersebut, adalah:

1. MNK Jambi I, Onshore Jambi, 2.823,93 km2, Shale Hydrocarbon.

2. MNK Jambi II, Onshore Jambi &Sumatera Selatan, 1.622,35 km2, Shale Hydrocarbon

3. GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan,1.085,00 km2, CBM.

Lelang Reguler/Reguler Tender

4.GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan, 580,50 km2, CBM,

5. GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan, 483,60 km2, CBM.

Share This!